Dikenal Tiduri 5.000 Wanita, Eks Raja Spanyol Digugat Mantan Selingkuhannya

Rabu, 08 Desember 2021 - 00:15 WIB
loading...
A A A
Jonathan Caplan, pengacara untuk Corinna menyatakan bahwa Juan Carlos telah melepaskan statusnya sebagai penguasa atau kepala negara ketika dia turun takhta, dan karena itu tidak berhak atas kekebalan.

Menurutnya, Juan Carlos juga tidak dapat mengeklaim perlindungan dari putranya, Raja Felipe VI yang berkuasa ini.

Daniel Bethlehem, pengacara yang mewakili Juan Carlos, mengatakan kliennya menolak tuduhan melakukan kesalahan "dalam istilah yang paling kuat".

Di bawah ketentuan Undang-Undang Kekebalan Negara 1978, Juan Carlos kebal dari yurisdiksi pengadilan Inggris. Setiap tuduhan harus dibawa ke Mahkamah Agung Spanyol.

"Ini tidak menempatkan Yang Mulia di atas hukum, tetapi hanya mengakui bahwa, mengingat posisi konstitusional Yang Mulia, dia tunduk pada yurisdiksi Mahkamah Agung Spanyol, dan Mahkamah Agung Spanyol saja," kata pengacara itu kepada Pengadilan Tinggi London, seperti dikutip AFP, Selasa (7/12/2021).

"Tidak, dan tidak bisa, demi kepentingan umum Inggris Raya bahwa pengadilannya mengadili tuduhan yang diajukan terhadap Yang Mulia."

"Ada kepentingan publik yang melekat dalam melindungi martabat kedaulatan dan anggota dekat keluarga kerajaan karena posisi konstitusional mereka," imbuh dia.

Sebuah penilaian dalam sidang dua hari, di mana mantan raja terdaftar dengan nama lengkapnya—Juan Carlos Alfonso Victor Maria De Borbon y Borbon—diharapkan di kemudian hari.

Gairah seks Juan Carlos selama menjadi Raja Spanyol pernah meledak-ledak, yang membuat Pusat Intelijen Nasional menyuntikkan hormon wanita untuk mengendalikan libidonya. Dalam sebuah biografi juga terungkap bahwa dia telah meniduri sekitar 5.000 wanita untuk memuaskan gairahnya. Juan Carlos telah memiliki istri bernama Ratu Sofia.

Penyuntikan horman wanita dan penghambat testosteron ini merupakan informasi terbaru yang diungkap mantan Komisaris Polisi Spanyol, Jose Manuel Villarejo, dalam sidang Parlemen pada Oktober 2021 lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)