Mayoritas Anggota Parlemen Korea Selatan Dukung Pemakzulan Presiden Sementara
loading...
A
A
A
SEOUL - Mayoritas anggota parlemen Korea Selatan memilih pemakzulan Presiden sementara dan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo, menurut Ketua Majelis Nasional Korsel Woo Won-sik pada Jumat (27/12/2024).
"Usulan untuk memakzulkan perdana menteri disahkan dengan 192 suara," ungkap ketua parlemen.
Ada total 300 deputi di parlemen Korea Selatan yang dikuasai oposisi.
Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan memboikot pemungutan suara tersebut, dengan alasan pemungutan suara tersebut tidak sah karena tidak memenuhi kuorum, karena mayoritas sederhana dari 151 suara berlaku untuk pemakzulan menteri kabinet, sedangkan untuk presiden harus mayoritas dua pertiga dari 200 suara, kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan.
Han mengatakan dia menghormati keputusan parlemen untuk memakzulkannya dan dia akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saya menghormati keputusan Majelis Nasional, dan agar tidak menambah kebingungan dan ketidakpastian, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai dengan hukum yang relevan, dan menunggu keputusan cepat dan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi," papar Han yang dikutip Yonhap.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok dilaporkan telah ditunjuk sebagai penjabat presiden.
Choi diharapkan bertemu dengan Han dan berbicara dengan Ketua Kepala Staf Gabungan melalui telepon, serta menyampaikan pidato tertulis kepada publik dan mengadakan pertemuan Dewan Keamanan Nasional, Yonhap melaporkan, mengutip kementerian keuangan.
Pemungutan suara pemakzulan diprakarsai oleh oposisi Partai Demokrat setelah Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang hilang tanpa adanya konsensus politik, dengan alasan hal itu berada di luar mandatnya sebagai penjabat.
Partai Demokrat menuduhnya menghalangi penunjukan jaksa khusus yang akan menyelidiki tuduhan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang ditangguhkan dan istrinya Kim Keon-hee.
"Usulan untuk memakzulkan perdana menteri disahkan dengan 192 suara," ungkap ketua parlemen.
Ada total 300 deputi di parlemen Korea Selatan yang dikuasai oposisi.
Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di Korea Selatan memboikot pemungutan suara tersebut, dengan alasan pemungutan suara tersebut tidak sah karena tidak memenuhi kuorum, karena mayoritas sederhana dari 151 suara berlaku untuk pemakzulan menteri kabinet, sedangkan untuk presiden harus mayoritas dua pertiga dari 200 suara, kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan.
Han mengatakan dia menghormati keputusan parlemen untuk memakzulkannya dan dia akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saya menghormati keputusan Majelis Nasional, dan agar tidak menambah kebingungan dan ketidakpastian, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai dengan hukum yang relevan, dan menunggu keputusan cepat dan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi," papar Han yang dikutip Yonhap.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok dilaporkan telah ditunjuk sebagai penjabat presiden.
Choi diharapkan bertemu dengan Han dan berbicara dengan Ketua Kepala Staf Gabungan melalui telepon, serta menyampaikan pidato tertulis kepada publik dan mengadakan pertemuan Dewan Keamanan Nasional, Yonhap melaporkan, mengutip kementerian keuangan.
Pemungutan suara pemakzulan diprakarsai oleh oposisi Partai Demokrat setelah Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang hilang tanpa adanya konsensus politik, dengan alasan hal itu berada di luar mandatnya sebagai penjabat.
Partai Demokrat menuduhnya menghalangi penunjukan jaksa khusus yang akan menyelidiki tuduhan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang ditangguhkan dan istrinya Kim Keon-hee.