Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara
Selasa, 07 Desember 2021 - 03:00 WIB
loading...
Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara. FOTO/Reuters
A
A
A
YANGON - Aung San Suu Kyi (76), pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan dalam kudeta de facto pada Februari lalu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia dihukum karena penghasutan dan tuduhan lain pada Senin (6/12/2021), dalam persidangan yang dikritik secara luas.
Vonis di awal pekan ini adalah yang pertama dalam serangkaian kasus terhadap Suu Kyi yang ditangkap ketika tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari dan mencegah partai Liga Nasional untuk Demokrasi memulai masa jabatan lima tahun kedua.
Baca: Utusan Dilarang Bertemu Suu Kyi, Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Darurat
Seperti dilaporkan AP, Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara. Dia ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui dan pengadilan tidak menjelaskan apakah dia akan dipindahkan ke penjara atau menjalani tahanan rumah.
Kasus-kasus terhadap Suu Kyi secara luas dilihat sebagai tuduhan yang dibuat-buat untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Sebab, konstitusi Myanmar melarang siapa pun yang dikirim ke penjara setelah dihukum karena kejahatan untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.
Vonis di awal pekan ini adalah yang pertama dalam serangkaian kasus terhadap Suu Kyi yang ditangkap ketika tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari dan mencegah partai Liga Nasional untuk Demokrasi memulai masa jabatan lima tahun kedua.
Baca: Utusan Dilarang Bertemu Suu Kyi, Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Darurat
Seperti dilaporkan AP, Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara. Dia ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui dan pengadilan tidak menjelaskan apakah dia akan dipindahkan ke penjara atau menjalani tahanan rumah.
Kasus-kasus terhadap Suu Kyi secara luas dilihat sebagai tuduhan yang dibuat-buat untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Sebab, konstitusi Myanmar melarang siapa pun yang dikirim ke penjara setelah dihukum karena kejahatan untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.
Lihat Juga :