Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 4 Tahun Penjara

Selasa, 07 Desember 2021 - 03:00 WIB
loading...
Pengadilan Myanmar Hukum...
Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara. FOTO/Reuters
A A A
YANGON - Aung San Suu Kyi (76), pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan dalam kudeta de facto pada Februari lalu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia dihukum karena penghasutan dan tuduhan lain pada Senin (6/12/2021), dalam persidangan yang dikritik secara luas.

Vonis di awal pekan ini adalah yang pertama dalam serangkaian kasus terhadap Suu Kyi yang ditangkap ketika tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari dan mencegah partai Liga Nasional untuk Demokrasi memulai masa jabatan lima tahun kedua.

Baca: Utusan Dilarang Bertemu Suu Kyi, Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Darurat

Seperti dilaporkan AP, Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Suu Kyi bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara. Dia ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui dan pengadilan tidak menjelaskan apakah dia akan dipindahkan ke penjara atau menjalani tahanan rumah.

Kasus-kasus terhadap Suu Kyi secara luas dilihat sebagai tuduhan yang dibuat-buat untuk mendiskreditkannya dan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan berikutnya. Sebab, konstitusi Myanmar melarang siapa pun yang dikirim ke penjara setelah dihukum karena kejahatan untuk memegang jabatan tinggi atau menjadi anggota parlemen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Junta Myanmar Usir Diplomat...
Junta Myanmar Usir Diplomat Timor-Leste karena Buka Kasus Kejahatan Perang
Sudah Bisa Ditebak,...
Sudah Bisa Ditebak, Partai Pro-militer Myanmar Menang Pemilu
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Skandal Kerajaan, Putra...
Skandal Kerajaan, Putra dari Putri Mahkota Norwegia Divonis Penjara atas Tuduhan Pemerkosaan
Pesawat Pengebom B-52...
Pesawat Pengebom B-52 AS Jatuh hingga Meledak Dahsyat, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Berita Terkini
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved