BAKN DPR RI Bahas Sistem Pengawasan Keuangan Negara dengan BPK Kenya

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:13 WIB
loading...
BAKN DPR RI Bahas Sistem...
Auditor-General (BPK) Kenya Nancy Gathungu menerima Delegasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di kantornya di Nairobi pada 1 Desember 2021. Foto/kbri nairobi
A A A
NAIROBI - Di Kenya, warga masyarakat dapat mengajukan petisi kepada The Office of Auditor-General (OAG) melaporkan lembaga negara yang dianggap telah menggunakan keuangan negara secara tidak bertanggung jawab atau bahkan melanggar hukum dan OAG berkewajiban untuk menindaklanjutinya.

Pernyataan itu disampaikan Auditor-General (BPK) Kenya, Nancy Gathungu, saat menerima Delegasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) di kantornya di Nairobi pada 1 Desember 2021. The Office of Auditor-General (OAG) merupakan Badan Pemeriksa Keuangan Kenya.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Duta Besar RI untuk Republik Kenya, Somalia, Uganda dan Republik Demokratik Kongo, Dr. Mohamad Hery Saripudin tersebut, Gathungu juga menambahkan petisi atau laporan yang diajukan baik perorangan maupun kelompok tersebut kemudian ditelaah oleh pihak OAG guna menentukan mana laporan yang dapat ditindaklanjuti dan mana yang tidak ditindaklanjuti, misalnya karena kurang memiliki bukti yang mendukung.

Sementara itu, Ketua Delegasi BAKN DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati, yang juga merupakan Wakil Ketua BAKN DPR RI, menjelaskan kunjungan delegasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI ke Nairobi dan melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kenya adalah dalam rangka mengetahui tugas, fungsi serta kiprah dari Office of the Auditor-General (OAG) selama ini serta bagaimana pola hubungan kerja antara Office Auditor-General dengan Parlemen di Kenya.

Dr Anis Byarwati menjelaskan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dibentuk dalam upaya lebih mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Untuk itu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, BAKN DPR RI memiliki tugas: Pertama, melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan kepada DPR; Kedua, menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi; Ketiga, menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas permintaan komisi; dan keempat, memberikan masukan kepada BPK RI dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Sementara itu, Kepala BPK Kenya, Nancy Gathungu, menjelaskan OAG merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Kenya dan diberi mandat untuk mengaudit dan menyampaikan laporan mengenai penggunaan dan pengelolaan sumber daya publik oleh lembaga publik.

Auditor-General bertugas memastikan apakah uang publik telah digunakan sesuai hukum dan peraturan serta secara efektif. Dalam pelaksanaannya, OAG melakukan beberapa jenis audit, diantaranya National Audit, Compliance Audit, Performance Audit, Specialized Audit dan Specialized Procurment Audit.

Menurut Gathungu, dalam melaksanakan tugas pengawasannya, OAG memiliki hubungan kerja yang erat dengan Parlemen Kenya, khususnya Public Account Commiittee (PAC atau BAKN). Keduanya merupakan lembaga terpenting dalam menjamin terselenggaranya akuntabilitas keuangan negara di Kenya.

OAG menyampaikan laporan hasil investigasinya setiap enam bulan ke Parlemen. Dan Parlemen berkewajiban untuk menyampaikan catatannya kepada OAG mengenai hal-hal yang telah ditindaklanjuti dan mana yang masih pending.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)