Gara-gara Pena Emas, Kekayaan Melimpah Pejabat Ini Disita KPK India

Selasa, 30 November 2021 - 13:20 WIB
loading...
A A A
Dia adalah pejabat keempat yang ditemukan terlibat dalam skandal dugaan korupsi besar dalam dua minggu terakhir yang menimbulkan tanda tanya besar atas perang pemerintah melawan korupsi.

Operasi serupa yang dilakukan terhadap Mritunjay Kumar, petugas di bawah menteri pertambangan dan geologi Bihar Janak Ram, pada hari Jumat pekan lalu. Hasil dari operasi ditemukan aset senilai lebih dari Rs37 juta (lebih dari Rp7 miliar).



Penggerebekan di tempat pejabat di tiga kota menghasilkan 30 biskuit emas dengan nilai perkiraan Rs2,67 juta, uang tunai Rs3,3 juta, perhiasan senilai sekitar Rs4,5 juta dan bidang tanah senilai jutaan rupee.

Pada tanggal 18 November, penggerebekan yang dilakukan di kediaman wakil rektor Universitas Magadh Dr Rajendra Prasad menghasilkan pemulihan uang tunai Rs9 juta, mata uang asing senilai Rs750.000 dan perhiasan senilai lebih dari Rs1,5 juta.
File-file yang ditemukan selama penggerebekan oleh detektif Biro Antikorupsi juga mengungkapkan bahwa hanya 45 penjaga keamanan yang bekerja di universitas sementara gaji dibayarkan kepada 86 penjaga di atas kertas.

“Juga remunerasi yang dibayarkan kepada para penjaga ini jauh lebih sedikit daripada jumlah yang ditarik untuk gaji mereka,” kata petugas biro.

Demikian pula, pada 25 November, seorang guru sekolah negeri ditemukan menyembunyikan uang tunai Rs10 juta dan dua kilogram emas di loker bank cabang Patna dari State Bank of India. Tersangka; Neeraj Kumar, saat ini ditempatkan di sebuah sekolah menengah negeri yang terletak di distrik Nalanda.

Korupsi terus berkembang di negara bagian itu meskipun fakta bahwa pemerintah Bihar telah memulai beberapa tindakan drastis untuk menjinakkan korupsi yang mencakup penyitaan properti dan bungalo para pejabat dan mengubahnya menjadi sekolah dan panti asuhan. Sejauh ini, bungalo empat pejabat tinggi pemerintah telah diubah menjadi sekolah dan panti asuhan.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)