Australia Nyatakan Perang Terhadap Troll dan Akun Anonim

Minggu, 28 November 2021 - 18:35 WIB
loading...
Australia Nyatakan Perang Terhadap Troll dan Akun Anonim
Australia nyatakan perang terhadap troll dan akun anonim. Foto/Ilustrasi
A A A
CANBERRA - Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa perusahaan media sosial untuk membuka kedok pengguna akun anonim yang memposting komentar ofensif. Jika menolak, maka perusahaan media sosial akan dikenakan denda atas pencemaran nama baik.

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengatakan, rencana undang-undang baru ini berusaha untuk mendefinisikan raksasa media sosial sebagai penerbit, membuat mereka bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna di platform mereka. Undang-undang ini juga akan memperkenalkan mekanisme khusus di mana siapa pun dapat mengajukan keluhan dan menuntut penghapusan postingan jika mereka merasa sedang difitnah, diganggu atau dilecehkan.

"Dunia online seharusnya tidak menjadi dunia barat yang liar di mana bot dan fanatisme serta trolls dan lainnya secara anonim berkeliaran dan dapat membahayakan orang," kata Morrison selama konferensi pers yang disiarkan televisi seperti dilansir dari Russia Today, Minggu (28/11/2021).



Jika sebuah platform menolak untuk menghapus konten yang menyinggung, pengadilan dapat memerintahkannya untuk mengungkapkan identitas pemberi komentar anonim. Jika perusahaan kembali menolak atau tidak dapat mengidentifikasi troll maka perusahaan tersebut pada akhirnya akan bertanggung jawab dan harus membayar denda yang diakibatkannya.

"Kebebasan berbicara tidak memberi izin untuk bersembunyi secara pengecut di ruang bawah tanah Anda dan mengejek serta cercaan dan melecehkan orang secara anonim dan berusaha menghancurkan hidup mereka," ujar Morrison.

“Dalam masyarakat bebas seperti Australia di mana kami menghargai kebebasan berbicara kami, (kebebasan berbicara) itu hanya gratis jika itu diimbangi dengan tanggung jawab atas apa yang Anda katakan,” tegasnya.

Morrison menawarkan sedikit wawasan tentang perincian undang-undang yang diusulkan, atau apakah itu akan menjadi debat publik, tetapi mengatakan dia mengharapkan dukungan kuat dari parlemen.



Dia sebelumnya mengisyaratkan tindakan keras terhadap anonimitas online selama KTT G20 bulan lalu, di mana dia mengatakan aturan yang berlaku di dunia nyata harus berlaku di dunia digital. Namun, masih belum jelas bagaimana tepatnya pemerintah Australia mengharapkan perusahaan media sosial untuk memverifikasi identitas penggunanya.

Langkah-langkah baru, menurut Jaksa Agung Michaelia Cash, juga seharusnya membawa lebih banyak kejelasan pada keputusan Pengadilan Tinggi Australia pada bulan September, yang memutuskan bahwa media bertanggung jawab atas komentar pengguna bahkan jika cerita itu sendiri tidak memfitnah.

Putusan itu memaksa beberapa media termasuk CNN untuk menutup halaman Facebook mereka untuk pengguna Australia karena ketidakpastian dan risiko klaim pencemaran nama baik.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)