Inggris Nyatakan Hamas Organisasi Teroris dan Terlarang

Sabtu, 20 November 2021 - 00:11 WIB
loading...
Inggris Nyatakan Hamas Organisasi Teroris dan Terlarang
Sayap militer Hamas, Brigade Izzuddin al-Qassam. Inggris nyatakan Hamas sebagai organisasi teroris dan terlarang. Foto/REUTERS/Mohammed Salem
A A A
LONDON - Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel pada Jumat (19/11/2021) mengumumkan bahwa pemerintah telah menyatakan kelompok militan Hamas sebagai organisasi teroris dan terlarang. Ini merupakan langkah yang membawa sikap London terhadap penguasa Gaza, Palestina, itu sejalan dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

"Hamas memiliki kemampuan teroris yang signifikan, termasuk akses ke persenjataan yang luas dan canggih, serta fasilitas pelatihan teroris," kata Patel dalam sebuah pernyataan.

"Itulah sebabnya hari ini saya bertindak untuk melarang Hamas secara keseluruhan," ujarnya.



Kementerian Dalam Negeri Inggris mengonfirmasi bahwa organisasi Hamas akan dilarang di bawah Undang-Undang Terorisme dan siapa pun yang menyatakan dukungan untuk Hamas, mengibarkan benderanya atau mengatur pertemuan untuk organisasi itu akan melanggar hukum.

Patel diperkirakan akan mempresentasikan perubahan kebijakan itu ke Parlemen pada minggu depan.

Hamas—yang bernama lengkap Gerakan Perlawanan Islam—memiliki sayap politik dan militer. Didirikan pada tahun 1987, ia menentang keberadaan Israel dan pembicaraan damai, alih-alih menganjurkan "perlawanan bersenjata" terhadap pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Sebelumnya, Inggris hanya melarang sayap militernya—Brigade Izzuddin al-Qassam.

Pejabat politik Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan langkah Inggris menunjukkan bias mutlak terhadap pendudukan Israel dan tunduk pada pemerasan dan dikte Israel.

"Menolak pendudukan dengan segala cara yang tersedia, termasuk perlawanan bersenjata, adalah hak yang diberikan kepada orang-orang yang berada di bawah pendudukan sebagaimana dinyatakan oleh hukum internasional," kata Hamas dalam sebuah pernyataan terpisah, seperti dikutip Reuters.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)