Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks

Sabtu, 13 November 2021 - 08:13 WIB
loading...
Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks
Sam Pybus (kiri), pria Inggris yang tewaskan sang kekasih Sophie Moss saat berhubungan seks. Foto/Gazette Live
A A A
LONDON - Pengadilan Tinggi Inggris dalam putusannya hari Jumat (12/11/2021) menolak banding untuk meningkatkan hukuman seorang pria yang menewaskan kekasihnya saat berhubungan seks . Putusan itu dikecam sejumlah pihak dan dianggap menyalahkan korban.

Sam Pybus, 32, telah dihukum empat tahun delapan bulan penjara oleh pengadilan yang lebih rendah pada September 2021 setelah mengaku bersalah atas pembunuhan kekasihnya; Sophie Moss. Terdakwa mengaku menekan leher korban ketika mereka berhubungan seks di rumahnya di Darlington pada dini hari tanggal 7 Februari 2021.



Hakim pengadilan banding menilai Pybus tidak berniat untuk membunuh korban, yang merupakan ibu dua anak, dan penyesalannya tulus.

Atas argumen itulah, banding untuk memberatkan hukuman Pybus ditolak di Pengadilan Tinggi.

Anggota parlemen dari Partai Buruh Harriet Harman mengatakan putusan itu bukan keadilan. "Bukan keadilan bagi Sophie dan bukan Pybus yang harus bertanggung jawab," katanya, seperti dikutip Evening Standard, Sabtu (13/11/2021).

"Dan ini menegaskan mengapa kita harus memiliki undang-undang baru untuk memastikan bahwa pria yang mengeklaim pembelaan atas seks kasar diadili karena pembunuhan seksual dengan hukuman seumur hidup wajib," ujarnya.

“Ini adalah korban utama yang dipersalahkan dan ini adalah alasan utama pria untuk kekerasan dalam rumah tangga.”

Kelompok pembela perempuan, Center for Women's Justice, mengatakan kasus itu menunjukkan bahwa Sophie sebagian bersalah atas kematiannya sendiri.

Harman telah menjadi juru kampanye utama dalam menghapus pembelaan seks kasar dan kasus Pybus dirujuk ke pengadilan banding setelah dia menulis surat kepada jaksa agung untuk mengeluhkan tentang hukuman Pybus yang terlalu ringan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)