Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks

Sabtu, 13 November 2021 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Pada hari Jumat, pengadilan banding mendengar dari Jaksa Agung Suella Braverman, yang mengatakan Sophie tidak dapat menyetujui tindakan apa pun setelah dia menjadi tidak sadar, dan bahwa risikonya seharusnya jelas bagi Pybus.

"Sophie Moss tidak bisa, dan tidak setuju untuk dicekik di luar kesadaran," katanya.

“Agar Sophie Moss mati di tangan pelaku, perlu baginya untuk mencekiknya sampai tidak sadarkan diri dan seterusnya."

"Dia tidak akan lagi menjadi peserta aktif dalam tindakan yang menurut pelaku dia nikmati," ujarnya.



Pengacara untuk Pybus mengatakan tidak ada bukti tentang berapa lama dia mencekik korban. "Kami tidak tahu kapan ketidaksadaran terjadi," kata pihak pengacara.

Para hakim, yakni Lady Justice Macur, Lady Justice Carr dan Justice Murray menolak permintaan Jaksa Agung untuk merujuk hukuman berat terhadap terdakwa.

"Kami menemukan berdasarkan fakta-fakta dalam kasus ini, pada bukti dan bukan spekulasi ...bahwa tidak ada kesalahan hukum yang dapat diidentifikasi dalam hal penilaian hakim sebagai tidak rasional atau sesat," kata Lady Justice Macur.

“Kami tidak terima dengan pengajuan Jaksa Agung bahwa hakim keliru dengan mempertimbangkan titik awal dalam kasus ini untuk diidentifikasi sebagai salah satu dari (hukuman) enam tahun,” lanjutnya.

Lady Justice Macur setuju dengan hakim yang menjatuhkan hukuman sebelumnya bahwa sifat bukti sedemikian rupa sehingga tidak mungkin mengharapkan hakim untuk menghukum pelaku pembunuhan ini. Menurutnya, tidak ada bukti yang mampu membuktikan bahwa Pybus bermaksud membunuh atau menyebabkan benar-benar membahayakan Moss.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)