Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks

Sabtu, 13 November 2021 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Pada hari Jumat, pengadilan banding mendengar dari Jaksa Agung Suella Braverman, yang mengatakan Sophie tidak dapat menyetujui tindakan apa pun setelah dia menjadi tidak sadar, dan bahwa risikonya seharusnya jelas bagi Pybus.

"Sophie Moss tidak bisa, dan tidak setuju untuk dicekik di luar kesadaran," katanya.

“Agar Sophie Moss mati di tangan pelaku, perlu baginya untuk mencekiknya sampai tidak sadarkan diri dan seterusnya."

"Dia tidak akan lagi menjadi peserta aktif dalam tindakan yang menurut pelaku dia nikmati," ujarnya.

Baca juga: Hassan Al-Maliki, Cendekiawan Arab Saudi yang Bakal Dieksekusi karena Miliki Buku Terlarang

Pengacara untuk Pybus mengatakan tidak ada bukti tentang berapa lama dia mencekik korban. "Kami tidak tahu kapan ketidaksadaran terjadi," kata pihak pengacara.

Para hakim, yakni Lady Justice Macur, Lady Justice Carr dan Justice Murray menolak permintaan Jaksa Agung untuk merujuk hukuman berat terhadap terdakwa.

"Kami menemukan berdasarkan fakta-fakta dalam kasus ini, pada bukti dan bukan spekulasi ...bahwa tidak ada kesalahan hukum yang dapat diidentifikasi dalam hal penilaian hakim sebagai tidak rasional atau sesat," kata Lady Justice Macur.

“Kami tidak terima dengan pengajuan Jaksa Agung bahwa hakim keliru dengan mempertimbangkan titik awal dalam kasus ini untuk diidentifikasi sebagai salah satu dari (hukuman) enam tahun,” lanjutnya.

Lady Justice Macur setuju dengan hakim yang menjatuhkan hukuman sebelumnya bahwa sifat bukti sedemikian rupa sehingga tidak mungkin mengharapkan hakim untuk menghukum pelaku pembunuhan ini. Menurutnya, tidak ada bukti yang mampu membuktikan bahwa Pybus bermaksud membunuh atau menyebabkan benar-benar membahayakan Moss.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Berseteru dengan PM...
Berseteru dengan PM Starmer, Menhan Inggris John Healey Mundur
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
KPK: Kasus Korupsi Muara...
KPK: Kasus Korupsi Muara Enim Sudah Terjadi sebelum Tahap Perencanaan dan Penganggaran
2 Helikopter Tabrakan...
2 Helikopter Tabrakan di Langit Brasil, Penyanyi AS dan YouTuber Tewas
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Berita Terkini
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Bagaimana Perdamaian...
Bagaimana Perdamaian Iran dan AS Membentuk Arsitektur Timur Tengah yang Baru?
Israel Tak Akan Mundur...
Israel Tak Akan Mundur dari Suriah, Gaza dan Lebanon
Dunia Sambut Positif...
Dunia Sambut Positif Perdamaian AS dan Iran, Hanya Israel yang Marah
Perdamaian Segera Terwujud,...
Perdamaian Segera Terwujud, Militer Iran: Keinginan Rakyat Sudah Dipaksakan kepada Musuh
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved