Pengadilan Banding Ogah Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks

Sabtu, 13 November 2021 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Hakim juga menambahkan bahwa bukti menunjukkan bahwa Moss telah menyetujui praktik asfiksia erotis.

"Bukti di depan pengadilan, dan itu tidak tergantung pada pelaku, menunjukkan bahwa partisipasinya dalam praktik itu adalah suka sama suka dan juga diprakarsai olehnya," kata Lady Justice Macur, menambahkan bahwa persetujuannya tidak cukup untuk menjadi pembelaan atas pembunuhan.

Namun, Lady Justice Macur mengatakan kematian Moss telah meninggalkan kerugian besar bagi mereka yang mencintainya.

"Dengan mempertimbangkan semua keadaan kasus ini, kami tidak yakin bahwa hakim salah dalam kategorisasi, salah dalam pengangkatan dia menerapkan...atau salah dalam unsur keringanan yang dia berikan untuk mitigasi dan kemudian untuk pengakuan bersalahnya," ujarnya.

Center for Women's Justice mengatakan kasus Pybus menunjukkan kurangnya pemahaman tentang sifat pelanggaran laki-laki yang kejam.

Direktur kelompok itu, Harriet Wilstrich, mengatakan: "Sayangnya jaksa agung terikat untuk menerima kasus seperti yang diajukan oleh jaksa di pengadilan yang lebih rendah, dan khususnya bahwa Sophie Moss 'menikmati sesak napas'."

“Ini adalah bentuk menyalahkan korban, menunjukkan bahwa dia ikut bertanggung jawab atas kematiannya sendiri," katanya.

Putusan itu juga dikritik oleh mantan istri Pybus, Louise Hewitt, yang mengatakan itu membuktikan pembelaan seks kasar itu sah dan berhasil, meskipun Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga seharusnya menghapusnya.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)