Junta Myanmar Vonis Jurnalis Amerika 11 Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
A A A
Tuduhan ini akan didengar secara terpisah.

Tidak jelas mengapa dakwaan diajukan terhadap mantan redaktur pelaksana Frontier Myanmar, sebuah outlet berita independen yang meliput urusan terkini, bisnis, dan politik di Myanmar. Fenster ditangkap di Bandara Internasional Yangon ketika mencoba meninggalkan negara itu untuk menemui keluarganya di Amerika Serikat.

CNN Business telah menghubungi militer Myanmar untuk memberikan komentar.

Frontier Myanmar mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diposting di Facebook bahwa pihaknya "sangat kecewa" dengan hukuman tersebut.

"Semua orang di Frontier kecewa dan frustrasi dengan keputusan ini. Kami hanya ingin Danny dibebaskan secepat mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya," kata Thomas Keen, Pemimpin Redaksi Frontier.



Frontier Myanmar mengatakan tuduhan itu didasarkan pada tuduhan bahwa Fenster bekerja untuk media terlarang Myanmar Now setelah kudeta militer. Tetapi Frontier mengatakan Fenster telah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020, dan pada saat penangkapannya pada Mei 2021 telah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan.

Frontier mengatakan Fenster menerima hukuman tiga tahun untuk tuduhan penghasutan, tiga tahun untuk tuduhan asosiasi yang melanggar hukum dan lima tahun untuk tuduhan imigrasi, menambahkan hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling keras menurut hukum.

"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini. Tim hukumnya dengan jelas menunjukkan kepada pengadilan bahwa dia telah mengundurkan diri dari Myanmar Now dan bekerja untuk Frontier sejak pertengahan tahun lalu," kata Kean.

Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, mengatakan hukuman itu adalah parodi keadilan yang dieksekusi oleh pengadilan kanguru yang beroperasi atas perintah dan seruan junta militer Myanmar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)