Junta Myanmar Vonis Jurnalis Amerika 11 Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Junta Myanmar Vonis Jurnalis Amerika 11 Tahun Penjara
Jurnalis AS Danny Fenster divonis 11 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar. Foto/Euronews
A A A
YANGON - Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Danny Fenster. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara pria asal Detroit, Michigan itu.

Fenster (37) telah ditahan di Myanmar selama lebih dari lima bulan. Jaminan terhadapnya telah ditolak dan ditahan di Penjara Insein, Yangon, sejak penangkapannya pada 24 Mei.

Pada sidang pengadilan pada hari Jumat (12/11/2021), pengacara Fenster Than Zaw Aung mengatakan kliennya dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh militer Myanmar.

Tuduhan itu termasuk pelanggaran visa, hubungan yang tidak sah dengan kelompok ilegal dan hasutan berdasarkan pasal 505a KUHP Myanmar, yang mengkriminalisasi perbuatan menerbitkan atau mengedarkan pernyataan yang menimbulkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu. Fenster juga didenda dalam mata uang lokal yang setara dengan USD50 atau sekitar Rp711 ribu.

Fenster adalah satu dari sekitar 100 wartawan yang ditahan sejak kudeta 1 Februari lalu. Sekitar 30 tetap berada di balik jeruji besi.

"Awal pekan ini dia dikenai dua dakwaan pidana baru di bawah undang-undang hasutan dan terorisme negara itu, yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup," kata pengacaranya seperti dikutip dari CNN, Jumat (12/11/2021).



Mereka termasuk dakwaan berdasarkan Bagian 124a dari KUHP Myanmar, yang mengamanatkan tujuh sampai 20 tahun penjara karena mencoba untuk membawa kebencian, penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah dan militer.

Tuduhan lainnya berada di bawah Bagian 50a dari Undang-Undang Penanggulangan Terorisme, yang menyatakan bahwa berhubungan dengan kelompok teroris yang ditunjuk secara resmi merupakan kejahatan.

Menurut pengacaranya dan pedoman hukuman Myanmar di bawah tuduhan terorisme, Fenster bisa menghadapi minimal 10 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)