Junta Myanmar Vonis Jurnalis Amerika 11 Tahun Penjara

Jum'at, 12 November 2021 - 16:03 WIB
loading...
Junta Myanmar Vonis Jurnalis Amerika 11 Tahun Penjara
Jurnalis AS Danny Fenster divonis 11 tahun penjara oleh pengadilan militer Myanmar. Foto/Euronews
A A A
YANGON - Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada jurnalis asal Amerika Serikat (AS) Danny Fenster. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara pria asal Detroit, Michigan itu.

Fenster (37) telah ditahan di Myanmar selama lebih dari lima bulan. Jaminan terhadapnya telah ditolak dan ditahan di Penjara Insein, Yangon, sejak penangkapannya pada 24 Mei.

Pada sidang pengadilan pada hari Jumat (12/11/2021), pengacara Fenster Than Zaw Aung mengatakan kliennya dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh militer Myanmar.

Tuduhan itu termasuk pelanggaran visa, hubungan yang tidak sah dengan kelompok ilegal dan hasutan berdasarkan pasal 505a KUHP Myanmar, yang mengkriminalisasi perbuatan menerbitkan atau mengedarkan pernyataan yang menimbulkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu. Fenster juga didenda dalam mata uang lokal yang setara dengan USD50 atau sekitar Rp711 ribu.

Fenster adalah satu dari sekitar 100 wartawan yang ditahan sejak kudeta 1 Februari lalu. Sekitar 30 tetap berada di balik jeruji besi.

"Awal pekan ini dia dikenai dua dakwaan pidana baru di bawah undang-undang hasutan dan terorisme negara itu, yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup," kata pengacaranya seperti dikutip dari CNN, Jumat (12/11/2021).



Mereka termasuk dakwaan berdasarkan Bagian 124a dari KUHP Myanmar, yang mengamanatkan tujuh sampai 20 tahun penjara karena mencoba untuk membawa kebencian, penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah dan militer.

Tuduhan lainnya berada di bawah Bagian 50a dari Undang-Undang Penanggulangan Terorisme, yang menyatakan bahwa berhubungan dengan kelompok teroris yang ditunjuk secara resmi merupakan kejahatan.

Menurut pengacaranya dan pedoman hukuman Myanmar di bawah tuduhan terorisme, Fenster bisa menghadapi minimal 10 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Tuduhan ini akan didengar secara terpisah.

Tidak jelas mengapa dakwaan diajukan terhadap mantan redaktur pelaksana Frontier Myanmar, sebuah outlet berita independen yang meliput urusan terkini, bisnis, dan politik di Myanmar. Fenster ditangkap di Bandara Internasional Yangon ketika mencoba meninggalkan negara itu untuk menemui keluarganya di Amerika Serikat.

CNN Business telah menghubungi militer Myanmar untuk memberikan komentar.

Frontier Myanmar mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diposting di Facebook bahwa pihaknya "sangat kecewa" dengan hukuman tersebut.

"Semua orang di Frontier kecewa dan frustrasi dengan keputusan ini. Kami hanya ingin Danny dibebaskan secepat mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya," kata Thomas Keen, Pemimpin Redaksi Frontier.



Frontier Myanmar mengatakan tuduhan itu didasarkan pada tuduhan bahwa Fenster bekerja untuk media terlarang Myanmar Now setelah kudeta militer. Tetapi Frontier mengatakan Fenster telah mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020, dan pada saat penangkapannya pada Mei 2021 telah bekerja dengan Frontier selama lebih dari sembilan bulan.

Frontier mengatakan Fenster menerima hukuman tiga tahun untuk tuduhan penghasutan, tiga tahun untuk tuduhan asosiasi yang melanggar hukum dan lima tahun untuk tuduhan imigrasi, menambahkan hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling keras menurut hukum.

"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini. Tim hukumnya dengan jelas menunjukkan kepada pengadilan bahwa dia telah mengundurkan diri dari Myanmar Now dan bekerja untuk Frontier sejak pertengahan tahun lalu," kata Kean.

Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, mengatakan hukuman itu adalah parodi keadilan yang dieksekusi oleh pengadilan kanguru yang beroperasi atas perintah dan seruan junta militer Myanmar.

"Alasan dari hukuman yang keterlaluan dan pelanggaran hak ini sebenarnya ada dua: Untuk mengintimidasi semua jurnalis yang tersisa di Myanmar dengan menghukum Fenster dengan cara ini, sementara pada saat yang sama mengirim pesan ke AS bahwa para jenderal Tatmadaw tidak menghargai dipukul dengan sanksi ekonomi dan dapat membalas dengan diplomasi sandera," kata Robertson.

"Jurnalisme bukanlah kejahatan, dan tidak boleh diperlakukan seperti itu - artinya Danny Fenster dan banyak jurnalis Burma yang masih berada di balik jeruji besi harus segera dibebaskan," tegasnya menggunakan nama lain dari Myanmar.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)