Seorang Pemuda Rekam Adegan Seksnya dengan Pacar dan Diumbar di Twitter

Rabu, 10 November 2021 - 01:45 WIB
loading...
Seorang Pemuda Rekam...
Pemuda di Singapura diadili setelah mengunggah video dirinya berhubungan seks dengan sang pacar di Twitter. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang pemuda berusia 20 tahun di Singapura mem-posting beberapa video dirinya berhubungan seks dengan pacarnya di akun Twitter-nya. Dia akhirnya dihukum masa percobaan satu tahun sembilan bulan oleh pengadilan setempat pada Senin (8/11/2021).

Salah satu video memperlihatkan terdakwa, NSF, merekam korban yang kini berusia 19 tahun, ditutup matanya dan melakukan tindakan seks padanya. Video direkam tanpa persetujuan korban.

Identitas lengkap terdakwa tidak dapat disebutkan karena dia melakukan kejahatan itu beberapa tahun yang lalu, sebelum dia berusia 18 tahun. Undang-undang Anak dan Orang Muda melarang publikasi identitas pelaku di bawah umur.

Baca juga: Wanita Ini Sudah Tiduri 500 Pria, Ingin Genapi 1.000 sebelum Usia 30 Tahun

Terdakwa mengaku bersalah atas lima tuduhan mengirimkan materi cabul dengan cara elektronik, menghina kesopanan dan voyeurisme seorang wanita.

Delapan tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama pembacaan hukuman.

Selain merekam pacarnya, terdakwa merekam dirinya berhubungan seks dengan korban lain berusia yang berusia 17 tahun dan mengambil video bagian dalam rok seorang wanita tak dikenal di dalam lift.

Sebagai bagian dari hukuman masa percobaannya, dia harus tinggal di dalam rumah dari pukul 22.00 malam hingga pukul 06.00 pagi, melakukan 60 jam pelayanan masyarakat dan menjalani program perawatan khusus pelanggaran.

Hakim Distrik May Mesenas juga melarangnya menggunakan perangkat elektronik dengan fungsi kamera kecuali petugas masa percobaan atau psikolognya menganggapnya cocok.

Kakak laki-laki dan ibu baptisnya memberikan jaminan sebesar SD5.000 untuk memastikan perilaku baiknya selama masa percobaan.

Pengadilan, seperti dikutip Today Online, mendengar kesaksian bahwa dari 22 Februari 2018 hingga 19 Februari 2019, terdakwa diam-diam mengambil 18 video dan lima foto pacarnya berhubungan seks dengannya.

Dia mengunggah lima video, yang direkam ketika dia ditutup matanya atau menghadap jauh dari dia dan ponselnya, ke akun Twitter pribadinya. Dia juga menyembunyikan telepon di sisi tempat tidur.

Video yang diunggah berdurasi antara 12 detik hingga sekitar satu menit.

Baca juga: Tuvalu Khawatir Tenggelam Beneran, Cari Cara Hukum agar Tetap Jadi Negara

Meskipun publik tidak dapat mengakses halaman Twitter-nya, ada 15 hingga 22 penayangan untuk setiap klip, yang menangkap bagian pribadi pasangan itu.

Dia mengaku mem-posting video pada Agustus tahun lalu ketika dia berada di rumah, tetapi dokumen pengadilan tidak menyatakan mengapa dia melakukannya, atau apakah atau kapan mereka mengakhiri hubungan.

Korban menemukan apa yang telah dia lakukan hanya pada bulan Maret tahun ini ketika dia masuk ke akun Twitter dan Google Drive-nya dan menemukan materi di sana. Dia telah memberi terdakwa nama pengguna dan kata sandi untuk akun ketika mereka berkencan.

Korban kemudian mengajukan laporan polisi.

Adapun korban kedua, terdakwa membujuknya untuk melakukan panggilan video saat korban sedang mandi pada 10 September tahun lalu.

Dia meletakkan ponselnya di rak di kamar mandi dan mereka berdiskusi untuk memulai skandal asusila itu.

Tanpa sepengetahuannya, terdakwa merekam panggilan itu dan menyimpannya.

Pasangan itu pergi untuk menginap di sebuah hotel di pulau resor Sentosa sekitar seminggu kemudian.

Ketika mereka berhubungan seks setelah dua teman mereka pergi untuk membeli makanan, terdakwa menutupi wajahnya dengan selimut dan mengambil empat video tanpa persetujuannya.

Secara terpisah, pengadilan mendengar bahwa dia mengambil video bagian dalam rok seorang wanita di lift di lokasi yang tidak ditentukan pada 2 Januari tahun lalu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Zhou Yang mengatakan pada hari Senin bahwa pemuda itu telah direkomendasikan untuk dihukum masa percobaan.

Pengacara terdakwa, Soon Wei Song, setuju bahwa hukuman masa percobaan cocok, dengan mengatakan bahwa kliennya telah menunjukkan perilaku fantastis dan berharap untuk terus melayani negara melalui itu.

Hakim Distrik Mesenas memperingatkan pemuda itu bahwa dia harus tetap bebas dari kejahatan atau dia bisa dipenjara atau diberi pelatihan reformatif, program rehabilitasi ketat untuk pelaku di bawah 21 tahun yang melakukan kejahatan yang relatif serius.

Mereka yang mengirimkan materi cabul dengan cara elektronik dapat dipenjara hingga tiga bulan atau didenda, atau diberikan kedua hukuman.

Untuk menghina kesopanan seorang wanita, pelanggar dapat dipenjara hingga satu tahun atau didenda, atau keduanya.

Mereka yang dihukum karena voyeurisme dapat menerima hukuman penjara hingga dua tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari ketiga hukuman tersebut.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Awas! Hantavirus Sudah...
Awas! Hantavirus Sudah Sampai di Singapura, 2 Warga Diisolasi
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
China Hadapi “Epidemi”...
China Hadapi “Epidemi” Baru, Lonjakan Kematian Usia Muda Picu Kekhawatiran Publik
Jet Tempur F/A-18 Hornet...
Jet Tempur F/A-18 Hornet AS Tabrak Gunung, Picu Kebakaran Hutan
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved