10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:45 WIB
loading...
10 Negara yang Memiliki...
Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Foto/X/@SeniorManJoe
A A A
JAKARTA - Indonesia menjalin perjanjian kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. Itu dilakukan untuk memudahkan menangkap tersangka atau terdakwa kasus-kasus yang melarikan diri ke luar negeri.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki total sepuluh perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi, termasuk yang terbaru dengan Rusia dan Singapura.

Pemerintah Indonesia didorong untuk memperluas kerja sama ekstradisi dengan semua anggota ASEAN untuk meningkatkan penegakan hukum dan memerangi kejahatan lintas batas, terutama korupsi.

10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Lokasi Persembunyikan Koruptor

1. Rusia

Perjanjian ini ditandatangani pada 31 Maret 2023 dan merupakan perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara Eropa.

2. Singapura

Perjanjian ditandatangani pada 25 Januari 2022, memungkinkan ekstradisi pelaku tindak pidana antara kedua negara.

3. Malaysia

Perjanjian ini diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun 19743.

4. Filipina

Ditetapkan melalui UU No. 10 Tahun 19763.

Baca Juga: Drama dan Strategi Hamas Menata Diri

5. Thailand

Diratifikasi dengan UU No. 2 Tahun 19783.

6. Vietnam

Proses pembahasan untuk perjanjian ekstradisi sedang berlangsung3.

7. Australia

Perjanjian diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 1994.

8. Korea Selatan

Perjanjian ditandatangani pada tahun 2001

9. Hong Kong

Ditetapkan melalui UU No. 1 Tahun 2001.

10. China

China juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2968 seconds (0.1#10.24)