Inilah Kisah Sang Raja Bandit Paling Ditakuti di India, Menyerahkan Diri Bak Pahlawan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:23 WIB
loading...
A A A
Geng, yang saat itu berkekuatan sekitar dua lusin orang, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain pada malam hari, membawa barang-barang mereka yang jarang berupa kasur gulung, senjata, beberapa terpal untuk perlindungan dari hujan dan jatah makanan sederhana.

Mereka tidur di tempat terbuka. Seorang anggota geng, seingat Panjiar, membawa AK-47. Adapun anggota geng yang lain membawa karabin dan senapan.

Panjiar mengatakan, “Singh adalah kisah klasik Chambal, seorang pria muda kasta rendah yang mengatakan dia mengambil senjata untuk kehormatan diri dan perlindungan diri serta untuk membalas dendam terhadap penyiksanya, seorang pria kasta atas."

Selama hampir sepekan, Panjiar menggunakan Pentax dan kamera pinjaman Nikon untuk merekam beberapa rol film tentang geng bandit itu. Beberapa gambar langka ini muncul dalam karya barunya berjudul That which Is Unseen.

Penyerahan diri Singh akhirnya terjadi di depan puluhan ribu orang pada Juni lalu. Di antara syarat-syarat lainnya, Singh telah merundingkan bahwa tidak ada anggota gengnya yang dapat dijatuhi hukuman mati.

"Dia datang seperti pahlawan penakluk. Tinggi dan kurus, mengenakan seragam polisi yang telah dia lawan selama bertahun-tahun, perpisahan raja perampok Malkhan Singh dengan senjatanya di kota Bhind di utara Madhya Pradesh disaksikan 30.000 orang yang terpesona bak kemenangan Romawi," ungkap laporan majalah India Today.

Singh memiliki selera humor yang kering, kenang Panjiar. Setelah dia menyerah, para jurnalis mengganggunya dengan pertanyaan stok dalam bahasa Hindi, "Aap ko kaisa lag raha hai? (Bagaimana perasaanmu sekarang?)"

Singh akan mengulangi kalimat yang sama ketika dia bertemu Panjiar dan rekan-rekannya.

Pada akhirnya, Malkhan dan anggota gengnya dihukum karena beberapa kejahatan yang dituduhkan kepada mereka, dan dikirim ke "penjara terbuka" di negara bagian tersebut.

Singh menghabiskan beberapa tahun di penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)