Masih Tegang dengan India di Kashmir, China Sahkan Undang-undang Perbatasan Baru

Minggu, 24 Oktober 2021 - 21:41 WIB
loading...
Masih Tegang dengan India di Kashmir, China Sahkan Undang-undang Perbatasan Baru
Perbatasan India-China. FOTO/Reuters
A A A
BEIJING - Pemerintah China mengesahkan undang-undang baru pada Sabtu (23/10/2021), yang pertama dalam sejarah modern negara itu. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur bagaimana patroli perbatasan darat seluas 22.100 kilometer dengan 14 negara lain.

Peraturan baru memberikan kekuatan yang diperluas kepada tentara China untuk berpatroli atau menutup 14 perbatasan darat negara itu. Beijing mengutip kekhawatiran tentang pandemi dan keamanan sebagai alasan undang-undang tersebut.



Undang-undang Perbatasan Darat, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari, muncul pada saat China khawatir dengan keamanan di perbatasannya dengan Afghanistan yang dikuasai Taliban, COVID-19 memasuki negara itu melalui penyeberangan perbatasan ilegal dari tetangganya di Asia Tenggara dan kebuntuan tegang dengan India atas perbatasan bersama mereka yang telah menyaksikan pertempuran mematikan pada tahun lalu.

“Tentara Pembebasan Rakyat China akan diizinkan untuk melawan "invasi, perambahan, infiltrasi, [atau] provokasi" yang terjadi di perbatasan negara mana pun dan memberikan kerangka hukum untuk penutupan perbatasan yang keras,” sebut undang-undang baru tersebut.

Hindustan Times India melaporkan bahwa tindakan baru itu "meresmikan penggabungan pertahanan militer perbatasan darat China dengan peningkatan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah perbatasan.



"Ini juga memberdayakan warga di daerah perbatasan, seperti penduduk desa Tibet yang tinggal di dekat India, Bhutan, dan Nepal, untuk bertindak sebagai "garis pertahanan pertama," sebut laporan Hindustan Times.

China dan India telah terkunci dalam sengketa perbatasan sejak Mei 2020. Sebulan kemudian, perkelahian pecah antara pasukan di kedua sisi ketika tentara saling memukul dengan instrumen tumpul. Sekitar 20 tentara India dan empat tentara Cina tewas.

Undang-undang tersebut juga menekankan bahwa dalam kasus sengketa perbatasan, semua upaya diplomatik pertama-tama harus dilakukan sebelum militer dikerahkan. Menurut media pemerintah China, undang-undang ini akan menguntungkan mereka yang tinggal di dekat perbatasan.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)