Minta Izin Kerja di Israel, Perempuan Palestina Malah Diperkosa Tentara Zionis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
A A A
Pada saat hukuman dijatuhkan, IDF mengatakan dia telah dihukum karena “pelanggaran seksual, pelecehan seksual, menerima suap, penipuan, pelanggaran kepercayaan, dan melampaui wewenangnya hingga menimbulkan risiko keamanan nasional.”

Beberapa rincian lain tentang kasus diizinkan untuk dipublikasikan pada saat itu.



Minggu ini, sekitar empat setengah tahun kemudian, Pengadilan Banding IDF—secara efektif dikenal sebagai mahkamah agung internal militer—memutuskan bahwa rincian tambahan dapat dipublikasikan tentang kasus tersebut, termasuk pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh perwira tersebut.

Dalam putusan mereka untuk menghapus perintah pembungkaman atas kasus ini, panel tiga hakim dari Pengadilan Banding IDF menulis: “Tidak ada perselisihan bahwa ada kepentingan publik dalam mempublikasikan rincian kasus ini, yang memiliki implikasi parah bagi publik yang lebih luas.”

Perwira itu dinyatakan telah memerkosa seorang perempuan Palestina, yang datang kepadanya untuk mendapatkan izin bekerja di Israel, setidaknya dua kali.

Dia juga berulang kali melecehkannya secara seksual, mencoba membuatnya berhubungan seks dengan orang lain juga.

Pengadilan militer, sebagian berdasarkan rekaman audio yang dibuat wanita itu, memutuskan bahwa dalam kasus pemerkosaan pertama, petugas telah memaksanya untuk berhubungan seks dengannya dan kemudian menyuruhnya membersihkan lantai setelah itu, sebelum memberinya izin kerja.

Beberapa hari kemudian, dia meneleponnya dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah mencabut izin itu dan sekali lagi memaksanya untuk berhubungan seks dengannya untuk mendapatkannya kembali.

Dalam kedua kasus tersebut, perempuan Palestina tersebut menolak tuntutannya untuk berhubungan seks, dan dalam kedua kasus tersebut, dia mengancam akan mencabut izin kerjanya jika dia memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)