Minta Izin Kerja di Israel, Perempuan Palestina Malah Diperkosa Tentara Zionis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
Minta Izin Kerja di...
Seorang tentara Israel dihukum penjara 11 tahun karena memerkosa perempuan Palestina yang minta izin masuk dan bekerja di Israel. Foto/Tsafrir Abayov/Flash90/Ilustrasi
A A A
TEL AVIV - Seorang tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) terungkap telah dipenjara sejak 2017 karena memerkosa seorang perempuan Palestina . Skandal ini dirilis media-media setempat, setelah perintah pembungkaman atau sensor oleh pengadilan militer dicabut pada Rabu (20/10/2021).

Pengadilan Banding IDF memutuskan untuk membatalkan perintah pembungkaman atas skandal memalukan tersebut. Pengadilan militer sebelumnya menyensor skandal ini dengan alasan memiliki konsekuensi keamanan negara.



Situs berita Ynet mengajukan banding untuk membuka sensor. Media itu menang setelah pertempuran hukum selama bertahun-tahun.

Dalam sebuah pernyataan, militer Zionis Israel mengatakan perintah pembungkaman itu dianggap perlu, sebagian, untuk menjaga keamanan nasional.

Tentara pemerkosa, seorang perwira yang namanya tetap dilarang dipublikasikan, bertugas di Administrasi Sipil Kementerian Pertahanan. Dia bertugas mengawasi pengelolaan sehari-hari Tepi Barat.

Perwira berpangkat mayor itu bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin bagi warga Palestina untuk masuk dan bekerja di Israel. Posisi kekuasaan itu, secara berulang kali dia manfaatkan untuk mengeksploitasi warga Palestina untuk memberikan layanan seksual.

Dia pertama kali didakwa pada awal 2016, tetapi kasus itu dikenai perintah pembungkaman yang ketat, yang memungkinkan outlet berita pada saat itu hanya melaporkan bahwa dia telah didakwa dengan "kejahatan seksual serius dan kejahatan moral lainnya."

Dia divonis hampir setahun kemudian, pada Desember 2016, dan dijatuhi hukuman dua bulan kemudian hingga 11 tahun penjara. Mayor itu juga dicopot dari pangkatnya dan dengan cepat diberhentikan dari militer.

Selain itu, dia dipaksa untuk membayar NIS18.000 (USD5.600) sebagai ganti rugi kepada perempuan Palestina yang diperkosanya dan NIS9.000 (USD2.800) kepada perempuan lain yang dieksploitasi secara seksual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)