IAEA Selidiki Keamanan dan Legalitas Kesepakatan Kapal Selam Nuklir Australia

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:08 WIB
loading...
A A A
AUKUS mengambil keuntungan dari “pengecualian langka” yang jelas dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) 1968 yang memungkinkan bahan fisil dikeluarkan dari pengamanan IAEA untuk tujuan tersebut.

Australia adalah bagian NPT yang mengakui lima negara pemilik senjata nuklir: AS, Rusia, China, Prancis, dan Inggris. India, yang bukan penandatangan NPT, juga memiliki kapal selam nuklir.

Bulan lalu, Grossi mengatakan kepada Reuters bahwa proses tersebut akan melibatkan “negosiasi teknis yang sangat kompleks” dengan tiga negara AUKUS untuk memastikan “tidak akan ada pelemahan rezim non-proliferasi nuklir.”

Pada Selasa, Grossi mengulangi bahwa, “Itu akan menjadi proses yang sangat, sangat menuntut."

Menurut dia, IAEA harus "melakukan apa yang ada dan melewati Ts" mengenai kesepakatan itu. Dia menjelaskan, “Itu belum pernah dilakukan sebelumnya."

Dia mengatakan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken dibuat "sepenuhnya menyadari implikasi (proliferasi)."

Dia mencatat bahwa "keterlibatan formal" diharapkan "segera".

Grossi menambahkan, bagaimanapun, bahwa kemungkinan "tidak dapat dikecualikan" bahwa negara-negara lain dapat menggunakan contoh AUKUS untuk mencari armada kapal selam nuklir mereka sendiri.

“Baik Kanada dan Korea Selatan telah mengeksplorasi pembangunan kapal selam bertenaga nuklir, yang lebih tenang dan dapat melakukan operasi bawah air lebih lama daripada kapal konvensional,” ungkap laporan Guardian.

Guardian melaporkan Brasil juga memiliki program kapal selam nuklir yang sedang berlangsung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)