Turuti Ahli Feng Shui untuk Hindari Maut, Pria Ini Perkosa Anak Perawannya

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Menurut jaksa, pada Oktober 2018, terdakwa mulai mengembangkan hasrat seksual terhadap putrinya yang berusia 11 tahun ketika mereka terlibat dalam permainan fisik.

Dia melecehkannya dan memintanya untuk tidak memberi tahu siapa pun, dan putrinya mulai menghindari tidur dengannya. Sebaliknya, korban memilih tidur dengan ibu atau saudara perempuannya.

Menurut pengadilan, karena terdakwa tidak memiliki kesempatan untuk berduaan dengan gadis itu di malam hari, dia menemukan kesempatan di siang hari, pada akhir pekan atau selama liburan sekolah.

Suatu saat antara Oktober dan Desember 2018, ketika ibu dan saudara perempuan korban sedang berbelanja bahan makanan, terdakwa masuk ke kamar tidur korban dan menutup pintu.

Dia memintanya untuk menanggalkan pakaiannya, dan korban merasa canggung karena ibunya telah menyuruhnya untuk tidak telanjang di depan orang lain, tetapi akhirnya menuruti terdakwa.

Pada kesempatan itulah, terdakwa memerkosa putri kandungnya sendiri hingga kesakitan.

Korban tidak memberi tahu ibu atau saudara perempuannya tentang apa yang telah terjadi, karena dia tidak ingin orang tuanya bertengkar atau menceraikan satu sama lain. Dia juga takut ibunya akan memarahi atau menyalahkannya, seperti yang dikatakan ibunya sebelumnya bahwa dia tidak boleh membiarkan siapa pun menyentuhnya.

Dia merasa sedih dan tidak tahu harus berbuat apa, karena dia tidak bisa memberi tahu ibunya tentang hal itu dan ibunya adalah orang yang paling dekat dengannya dalam keluarga.

Pelanggaran itu terungkap hanya ketika perilaku gadis itu memburuk di sekolah pada Agustus 2019. Dia tertangkap minum vodka dan menggunakan rokok elektronik dan mogok belajar ketika ditanyai oleh gurunya.

Dia mengungkapkan bahwa ayahnya telah "menyentuhnya", dan konselor sekolah serta pihak Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga disiagakan. Petugas membawa gadis itu untuk membuat laporan polisi pada 29 Agustus 2019.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)