Arab Saudi Longgarkan Pembatasan COVID-19, Masker Boleh Dilepas di Tempat Umum
Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Awak ISS Dibangunkan Sirene di Malam Hari, Stasiun Antariksa Berubah 57 Derajat
Namun, sejumlah tindakan pencegahan akan tetap dilakukan untuk orang-orang di luar rumah mereka, termasuk pemeriksaan suhu saat masuk ke perusahaan dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna. Perusahaan publik dan swasta masih akan diminta menyediakan pembersih tangan secara luas.
Social distancing dan masker tetap wajib dilakukan di lokasi-lokasi di mana pemeriksaan status kesehatan Tawakkalna tidak diterapkan.
Kemenkes akan terus memantau jumlah kasus COVID-19 yang mengakibatkan rawat inap rumah sakit atau rawat inap di ICU.
Jika bendera merah dikibarkan karena pelonggaran aturan, maka tindakan pencegahan akan diterapkan kembali di kota, provinsi, atau wilayah sesuai kebutuhan.
Namun, sejumlah tindakan pencegahan akan tetap dilakukan untuk orang-orang di luar rumah mereka, termasuk pemeriksaan suhu saat masuk ke perusahaan dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna. Perusahaan publik dan swasta masih akan diminta menyediakan pembersih tangan secara luas.
Social distancing dan masker tetap wajib dilakukan di lokasi-lokasi di mana pemeriksaan status kesehatan Tawakkalna tidak diterapkan.
Kemenkes akan terus memantau jumlah kasus COVID-19 yang mengakibatkan rawat inap rumah sakit atau rawat inap di ICU.
Jika bendera merah dikibarkan karena pelonggaran aturan, maka tindakan pencegahan akan diterapkan kembali di kota, provinsi, atau wilayah sesuai kebutuhan.
(sya)
Lihat Juga :