Arab Saudi Longgarkan Pembatasan COVID-19, Masker Boleh Dilepas di Tempat Umum

Minggu, 17 Oktober 2021 - 05:01 WIB
loading...
Arab Saudi Longgarkan Pembatasan COVID-19, Masker Boleh Dilepas di Tempat Umum
Jamaah menjalankan salat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Lebih dari 18 bulan sejak dimulainya pandemi COVID-19, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Jumat (15/10/2021) sejumlah pembatasan akan dilonggarkan mulai Minggu (17/10/2021). Hal ini karena penurunan nasional yang signifikan dalam kasus COVID-19 dan tingkat vaksinasi yang tinggi di Kerajaan.

Aturan baru hanya akan berlaku untuk mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19. Sejauh ini, itu termasuk 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan Saudi.

“Masker wajah tidak lagi wajib dalam pengaturan luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu, termasuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, di mana semua pengunjung dan staf masih harus memakai masker,” papar pernyataan Kementerian Dalam Negeri.



“Kedua masjid akan kembali ke kapasitas penuh, tetapi kunjungan harus dipesan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang disetujui Kementerian Kesehatan,” ujar pernyataan itu.



Selain itu, jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk transportasi, restoran, bioskop, dan banyak lagi. Aula pernikahan juga akan diizinkan kembali buka dengan kapasitas penuh.



Namun, sejumlah tindakan pencegahan akan tetap dilakukan untuk orang-orang di luar rumah mereka, termasuk pemeriksaan suhu saat masuk ke perusahaan dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna. Perusahaan publik dan swasta masih akan diminta menyediakan pembersih tangan secara luas.

Social distancing dan masker tetap wajib dilakukan di lokasi-lokasi di mana pemeriksaan status kesehatan Tawakkalna tidak diterapkan.

Kemenkes akan terus memantau jumlah kasus COVID-19 yang mengakibatkan rawat inap rumah sakit atau rawat inap di ICU.

Jika bendera merah dikibarkan karena pelonggaran aturan, maka tindakan pencegahan akan diterapkan kembali di kota, provinsi, atau wilayah sesuai kebutuhan.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)