Pemimpin Taliban: Hukum Syariah Akan Berlaku di Afghanistan

Rabu, 08 September 2021 - 02:21 WIB
loading...
Pemimpin Taliban: Hukum Syariah Akan Berlaku di Afghanistan
Taliban akan kembali memberlakukan hukum Syariah di Afghanistan. Foto/Ilustrasi
A A A
KABUL - Pemimpin Taliban , Hibatullah Akhundzada mengatakan, hukum Syariah akan berlaku di Afghanistan . Hal itu dinyatakannya dalam sebuah pernyataan setelah kelompok itu mengumumkan pemerintahan baru.

"Di masa depan, semua masalah pemerintahan dan kehidupan di Afghanistan akan diatur oleh hukum suci Syariah," kata pernyataan itu seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (8/9/2021).

Akhundzada mengatakan pihak berwenang Afghanistan akan mengambil langkah serius untuk melindungi hak asasi manusia dan minoritas dalam kerangka Islam. Dia juga mengatakan bahwa otoritas Afghanistan yang baru akan memberikan peluang bagi investasi asing di negara itu.

"Imarah Islam Afghanistan (sistem politik yang dibentuk Taliban) akan menggunakan semua sumber dayanya untuk kekuatan ekonomi, kemakmuran dan pembangunan, selain memperkuat keamanan. (Imarah) ini akan mengelola pendapatan domestik secara tepat dan transparan, memberikan peluang khusus untuk investasi internasional dan berbagai sektor perdagangan, secara efektif akan memerangi pengangguran," kata Akhundzada.



Menurutnya, tujuan akhir dari otoritas Afghanistan yang baru adalah untuk membangun negara itu sesegera mungkin dan membangunnya kembali.

Pemerintahan baru Afghanistan berjanji untuk mematuhi semua perjanjian internasional yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai nasional.

“Kami menginginkan hubungan yang kuat dan sehat dengan tetangga kami dan negara lain berdasarkan rasa hormat dan interaksi. Hubungan kami dengan negara-negara ini akan didasarkan pada kepentingan dan manfaat Afghanistan," kata Akhundzad.

"Kami berkomitmen pada semua hukum dan perjanjian internasional, resolusi dan kewajiban yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai nasional," sambungnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)