Tidak Pakai Masker, Pengadilan Singapura Jebloskan Warga Inggris ke Penjara
Rabu, 18 Agustus 2021 - 22:19 WIB
loading...
Pengadilan Singapura menjebloskan seorang warga Inggris ke penjara setelah tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SINGAPURA - Media Singapura melaporkan pengadilan di negara itu telah memvonis seorang pria Inggris enam minggu penjara karena melanggar protokol COVID-19 . Warga Inggris tersebit diketahui telah menolak menggunakan masker di depan umum.
Benjamin Glynn (40) dinyatakan bersalah atas empat tuduhan terkait kegagalannya mengenakan masker di kereta pada Mei dan pada penampilan pengadilan berikutnya pada Juli, serta menyebabkan gangguan publik serta menggunakan kata-kata ancaman terhadap pegawai negeri.
Glynn sebelumnya menjalani pemeriksaan psikiatri yang diperintahkan oleh hakim sebagai akibat dari perilaku dan pernyataannya di pengadilan.
Pada hari Rabu (18/8/2021) dia meminta pengadilan untuk membatalkan apa yang dia sebut "tuduhan melanggar hukum" dan meminta paspornya dikembalikan sehingga dia bisa kembali ke Inggris untuk bersama keluarganya, menurut outlet media CNA yang dinukil Reuters.
Baca juga: Singapura Bersiap untuk Hidup dengan COVID-19
Media itu mengutip hakim yang mengatakan kepada Glynn bahwa dia "benar-benar salah arah" dalam keyakinan bahwa dia dibebaskan dari undang-undang Singapura tentang mengenakan masker.
Glynn mewakili dirinya sendiri di pengadilan dan panggilan serta pesan teks Reuters ke teleponnya tidak dijawab.
Benjamin Glynn (40) dinyatakan bersalah atas empat tuduhan terkait kegagalannya mengenakan masker di kereta pada Mei dan pada penampilan pengadilan berikutnya pada Juli, serta menyebabkan gangguan publik serta menggunakan kata-kata ancaman terhadap pegawai negeri.
Glynn sebelumnya menjalani pemeriksaan psikiatri yang diperintahkan oleh hakim sebagai akibat dari perilaku dan pernyataannya di pengadilan.
Pada hari Rabu (18/8/2021) dia meminta pengadilan untuk membatalkan apa yang dia sebut "tuduhan melanggar hukum" dan meminta paspornya dikembalikan sehingga dia bisa kembali ke Inggris untuk bersama keluarganya, menurut outlet media CNA yang dinukil Reuters.
Baca juga: Singapura Bersiap untuk Hidup dengan COVID-19
Media itu mengutip hakim yang mengatakan kepada Glynn bahwa dia "benar-benar salah arah" dalam keyakinan bahwa dia dibebaskan dari undang-undang Singapura tentang mengenakan masker.
Glynn mewakili dirinya sendiri di pengadilan dan panggilan serta pesan teks Reuters ke teleponnya tidak dijawab.
Lihat Juga :