Kencing di Karpet Madrasah, Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Agustus 2021 - 05:29 WIB
loading...
A A A
Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorang pun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.

Tersangka, bagaimanapun, sering diserang dan kadang-kadang dibunuh oleh massa.

“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya,” papar Ramesh Kumar, anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan mengatakan pada The Guardian.

“Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” tutur dia.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)