Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
loading...
A A A
"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.

"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)