Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
loading...
Orang Pertama Didakwa...
Tong Ying-kit didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme di Hong Kong. Foto/South China Morning Post
A A A
HONG KONG - Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial telah dinyatakan bersalah dalam satu keputusan penting.

Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.

Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.

Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China

UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.

Baca juga: Pasukan Afghanistan Hancurkan Taliban di Dekat Perbatasan Tajikistan

China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.

Baca juga: Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara

Putusan pada Selasa (27/7) itu merupakan puncak dari persidangan 15 hari. Vonis itu berarti Tong bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya akan ditetapkan di kemudian hari.

Dia dijatuhi hukuman di pengadilan tanpa juri, bentuk penyimpangan dari tradisi hukum umum Hong Kong.

Tim pembela telah mengajukan juri tetapi sekretaris kehakiman Hong Kong berpendapat keselamatan para juri akan dipertaruhkan mengingat iklim politik kota yang sensitif.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu, setelah dia menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi di jalan.

Saat itu dia membawa bendera protes berwarna hitam bertuliskan kalimat "bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita".

“Selama pembacaan vonis, Hakim Toh mengatakan kalimat itu mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri,” ungkap laporan outlet lokal HKFP.

Hakim Toh menambahkan, “Tong memahami slogan itu mengandung makna pemisahan diri, menyiratkan pemisahan Hong Kong dari daratan China.”

Pengadilan juga menemukan kegagalan Tong untuk berhenti di garis pemeriksaan polisi dan akhirnya menabrak petugas. "Itu tantangan yang disengaja terhadap polisi," papar laporan media lokal.

"Terdakwa melakukan tindakan itu dengan maksud mengintimidasi publik untuk mengejar agenda politiknya," ujar Hakim Toh.

Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.

Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan. “Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari dermaga,” ujar koresponden BBC.

Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.

"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.

"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Bak Memutar Waktu, 7...
Bak Memutar Waktu, 7 Penerbangan Ini Lepas Landas 1 Januari 2026 dan Mendarat 31 Desember 2025
Update Tragedi Kebakaran...
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: Jumlah WNI Meninggal Jadi 9 Orang, 3 Luka
Mengapa Kebakaran Terbaru...
Mengapa Kebakaran Terbaru di Hong Kong Begitu Mematikan?
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Pembom B-52 Stratofortress...
Pembom B-52 Stratofortress AS Jatuh di Pangkalan Gurun Mojave, Tewaskan 8 Orang
Pesawat Air Force One...
Pesawat Air Force One Hadiah dari Qatar untuk Trump Diuji Terbang
Rekomendasi
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved