Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi dalam Sidang Bersejarah
Selasa, 19 November 2024 - 11:22 WIB
loading...
Hong Kong penjarakan 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah. Foto/Kyle Lam/HKFP
A
A
A
HONG KONG - Pengadilan Tinggi Hong Kong pada hari Selasa (19/11/2024) menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah.
Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.
Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.
Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.
Baca Juga: Penindasan China Berlanjut, 2 Jurnalis Hong Kong Dipenjara atas Penghasutan
Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Putusan itu telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional.
Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.
Hong Kong merupakan wilayah administrasi khusus dari Republik Rakyat China.
Baca Juga: Penindasan China Berlanjut, 2 Jurnalis Hong Kong Dipenjara atas Penghasutan
Benny Tai, mantan sarjana hukum yang dicap sebagai "pengorganisir" 47 aktivis pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga :