Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
loading...
A A A
Tim pembela telah mengajukan juri tetapi sekretaris kehakiman Hong Kong berpendapat keselamatan para juri akan dipertaruhkan mengingat iklim politik kota yang sensitif.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu, setelah dia menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi di jalan.

Saat itu dia membawa bendera protes berwarna hitam bertuliskan kalimat "bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita".

“Selama pembacaan vonis, Hakim Toh mengatakan kalimat itu mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri,” ungkap laporan outlet lokal HKFP.

Hakim Toh menambahkan, “Tong memahami slogan itu mengandung makna pemisahan diri, menyiratkan pemisahan Hong Kong dari daratan China.”

Pengadilan juga menemukan kegagalan Tong untuk berhenti di garis pemeriksaan polisi dan akhirnya menabrak petugas. "Itu tantangan yang disengaja terhadap polisi," papar laporan media lokal.

"Terdakwa melakukan tindakan itu dengan maksud mengintimidasi publik untuk mengejar agenda politiknya," ujar Hakim Toh.

Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.

Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan. “Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari dermaga,” ujar koresponden BBC.

Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)