Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah

Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
loading...
Orang Pertama Didakwa...
Tong Ying-kit didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme di Hong Kong. Foto/South China Morning Post
A A A
HONG KONG - Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial telah dinyatakan bersalah dalam satu keputusan penting.

Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.

Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.

Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China

UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.

Baca juga: Pasukan Afghanistan Hancurkan Taliban di Dekat Perbatasan Tajikistan

China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.

Baca juga: Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Hong Kong Hukum Bos...
Hong Kong Hukum Bos Apple Daily Jimmy Lai 20 Tahun Penjara, Kritiknya Dicap Kolusi dengan Asing
Bak Memutar Waktu, 7...
Bak Memutar Waktu, 7 Penerbangan Ini Lepas Landas 1 Januari 2026 dan Mendarat 31 Desember 2025
Update Tragedi Kebakaran...
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: Jumlah WNI Meninggal Jadi 9 Orang, 3 Luka
Mengapa Kebakaran Terbaru...
Mengapa Kebakaran Terbaru di Hong Kong Begitu Mematikan?
7 WNI Meninggal dalam...
7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Gedung di Hong Kong
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
Krisis Demografi China:...
Krisis Demografi China: Pemerintah Dorong Gerakan Lansia Merawat Lansia
Menteri Radikal Israel...
Menteri Radikal Israel Serukan Duduki Lebanon, Tangkapi Perempuan dan Anak-Anak
Rekomendasi
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved