Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah
Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
loading...
Tong Ying-kit didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme di Hong Kong. Foto/South China Morning Post
A
A
A
HONG KONG - Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang (UU) keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial telah dinyatakan bersalah dalam satu keputusan penting.
Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.
Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.
Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China
UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.
Baca juga: Pasukan Afghanistan Hancurkan Taliban di Dekat Perbatasan Tajikistan
China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.
Baca juga: Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara
Pria bernama Tong Ying-kit dihukum karena didakwa menghasut pemisahan diri dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke arah polisi dan mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" Hong Kong.
Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.
Baca juga: Tokoh Militer Top Australia Sebut AS Bisa Kalah Perang Lawan China
UU itu dianggap mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis pro-demokrasi.
Baca juga: Pasukan Afghanistan Hancurkan Taliban di Dekat Perbatasan Tajikistan
China menegaskan undang-undang yang banyak dikritik dan dirilis setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019 itu diperlukan untuk membawa stabilitas Hong Kong.
Baca juga: Jadi Broker Korut dan Indonesia, Pria Australia Dihukum Penjara
Lihat Juga :