Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah
Rabu, 28 Juli 2021 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa melakukan tindakan itu dengan maksud mengintimidasi publik untuk mengejar agenda politiknya," ujar Hakim Toh.
Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.
Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan. “Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari dermaga,” ujar koresponden BBC.
Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.
"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.
Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan. “Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari dermaga,” ujar koresponden BBC.
Putusan itu menentukan bagaimana kasus-kasus di masa depan dengan UU itu dapat ditafsirkan.
"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," ujar Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.
"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu di kota itu sekarang secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara," ungkap dia.
(sya)
Lihat Juga :