Sama Seperti Indonesia, Pakistan Jadikan Vaksinasi sebagai Syarat Perjalanan Udara
Senin, 26 Juli 2021 - 20:34 WIB
loading...
Pakistan mengumumkan bahwa mereka akan melarang warga dan pemegang status kependudukan yang belum melakukan vaksinasi untuk melakukan perjalanan udara domestik. Foto/REUTERS
A
A
A
ISLAMABAD - Pakistan mengumumkan bahwa mereka akan melarang warga dan pemegang status kependudukan yang belum melakukan vaksinasi untuk melakukan perjalanan udara domestik. Sama dengan Indonesia, Pakistan juga tengah menghadapi peningkatan kasus Covid-19, yang disebabkan oleh varian Delta.
Keputusan itu diambil ketika kasus Covid-19 di negara itu melampaui angka 1 juta kasus dan kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus. Baca juga: Vonis Mati Pasangan Non-Muslim Pakistan yang Dituduh Menghina Nabi Muhammad Dibatalkan
Menurut Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC) Pakistan, badan yang bertanggung jawab atas penanggulangan pandemi, pembatasan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik semata.
“Pembatasan adalah untuk perjalanan udara domestik, orang-orang yang bepergian dari Pakistan ke luar negeri atau dari luar negeri ke Pakistan dibebaskan dari pembatasan," kata NCOC.
"Ini juga tidak berlaku pada penerbangan transit jika ini dalam waktu 72 jam setelah kedatangan atau keberangkatan,” sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (26/7/2021). Baca juga: Putri Mantan Dubes Pakistan Ditembak dan Dipenggal Gemparkan Publik
NCOC menambahkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun, serta mereka yang telah divaksinasi sebagian, atau telah melakukan vaksinasi di luar negeri, atau orang-orang dengan kondisi klinis dibebaskan dari pembatasan tersebut tersebut.
Keputusan itu diambil ketika kasus Covid-19 di negara itu melampaui angka 1 juta kasus dan kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus. Baca juga: Vonis Mati Pasangan Non-Muslim Pakistan yang Dituduh Menghina Nabi Muhammad Dibatalkan
Menurut Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC) Pakistan, badan yang bertanggung jawab atas penanggulangan pandemi, pembatasan ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik semata.
“Pembatasan adalah untuk perjalanan udara domestik, orang-orang yang bepergian dari Pakistan ke luar negeri atau dari luar negeri ke Pakistan dibebaskan dari pembatasan," kata NCOC.
"Ini juga tidak berlaku pada penerbangan transit jika ini dalam waktu 72 jam setelah kedatangan atau keberangkatan,” sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (26/7/2021). Baca juga: Putri Mantan Dubes Pakistan Ditembak dan Dipenggal Gemparkan Publik
NCOC menambahkan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun, serta mereka yang telah divaksinasi sebagian, atau telah melakukan vaksinasi di luar negeri, atau orang-orang dengan kondisi klinis dibebaskan dari pembatasan tersebut tersebut.
(ian)
Lihat Juga :