Vonis Mati Pasangan Non-Muslim Pakistan yang Dituduh Menghina Nabi Muhammad Dibatalkan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 03:14 WIB
loading...
Vonis Mati Pasangan...
Shafqat Emmanuel dan Shagufta Kausar, pasangan non-Muslim di Pakistan yang dibatalkan vonis matinya terkait kasus penistaan agama. Foto/Keluarga Shafqat Emmanuel via BBC
A A A
LAHORE - Pengadilan Tinggi Lahore, Pakistan , pada hari Kamis membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pasangan non-Muslim dalam kasus penistaan agama. Pasangan Kristen tersebut sebelumnya divonis mati oleh pengadilan yang lebih rendah atas tuduhan mengirim pesan teks yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Pengadilan Tinggi Lahore membebaskan mereka karena kurangnya bukti. Meski vonis mati telah dibatalkan, pasangan itu sudah tujuh tahun menjalani hukuman penjara, yakni sejak 2014.



Shafqat Emmanuel, seorang penjaga di sebuah pabrik, dan istrinya, Shagufta Kausar, dituduh mengirim pesan teks yang menghina Nabi Muhammad SAW kepada pria bernama Khalid Maqsood. Tak jelas, bunyi pesan teks seperti apa yang membuat pasangan itu dituduh menghina Nabi.

Pengacara pasangan itu, Saif-ul-Malook, mengatakan kepada Reuters bahwa Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan pasangan itu dalam kasus yang terjadi di pusat kota Toba Tek Singh.

Menurutnya, perintah rinci dari pengadilan diharapkan keluar dalam dua hari ke depan.

Pengacara penuntut, Ghulam Mustafa Chaudhry, mengatakan kepada Reuters bahwa penuntut akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk menanggapi putusan tersebut.



Menghina Nabi Muhammad bisa berujung pada hukuman mati di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut. Undang-undang penistaan agama di Pakistan telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi manusia global.

"Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati," kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International, Dinushika Dissanayake, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Jumat (4/6/2021). Dia menyerukan pihak berwenang untuk memberikan keamanan kepada pasangan itu dan pengacara mereka.

Pasangan yang dibebaskan itu disebutkan dalam resolusi Parlemen Uni Eropa yang disahkan pada bulan April yang menyerukan untuk mencabut pengecualian perdagangan yang diberikan oleh blok itu untuk ekspor Pakistan, dengan mengatakan negara itu telah gagal membendung meningkatnya tuduhan penistaan agama.

Pakistan sering dilanda kekerasan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama. Bulan lalu, massa masuk ke kantor polisi di pinggiran Ibu Kota Pakistan, Islamabad, dalam upaya untuk menghukum mati dua pria yang dituduh menodai sebuah masjid.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)