PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:01 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan, “Permukiman adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.”

“Kemajuan semua aktivitas permukiman harus segera dihentikan,” papar Wennesland.

Israel membantah permukimannya ilegal.

Guterres dan Wennesland juga meminta pihak berwenang Israel mengakhiri pembongkaran rumah-rumah Palestina dan properti lainnya serta pemindahan paksa warga Palestina.

Israel didesak PBB agar menyetujui rencana yang akan memungkinkan komunitas-komunitas Palestina membangun secara legal dan memenuhi kebutuhan pembangunan mereka.

Resolusi PBB pada Desember 2016 disetujui saat AS abstain pada pekan terakhir pemerintahan Barack Obama.

Resolusi itu menyerukan langkah-langkah segera untuk mencegah semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan mendesak Israel dan Palestina menahan diri dari tindakan provokatif, hasutan dan retorika inflamasi.

PBB juga meminta semua pihak memulai negosiasi mengenai masalah status akhir dan mendesak upaya diplomatik internasional dan regional yang intensif untuk membantu mengakhiri konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun dan mencapai solusi dua negara di mana Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai.

Guterres dan Wennesland menjelaskan 4 tahun setelah adopsi resolusi, tidak ada isinya yang dilaksanakan.

Wennesland mengatakan periode antara Maret dan Juni yang tercakup dalam laporan itu, “Menyaksikan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam tingkat kekerasan antara Israel dan Palestina, termasuk permusuhan antara Israel dan faksi-faksi di Gaza pada skala dan intensitas yang tidak terlihat selama bertahun-tahun.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)