PBB: Israel Blak-blakan Langgar Hukum Internasional, Setop Permukiman
Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:01 WIB
loading...
Pemukim Yahudi membangun rumah di Givat Eviatar, pos luar permukiman Israel dekat desa Palestina, Beita, di Tepi Barat, pada 23 Juni 2021. Foto/REUTERS
A
A
A
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur.
PBB menyebut permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru Israel segera menghentikan perluasan permukiman.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman “tidak memiliki validitas hukum.”
Baca juga: Cucu Imigran Palestina Ini Bangkit Jadi Harapan Baru dalam Pemilu Presiden Cile
Resolusi itu menuntut penghentian ekspansi permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur, tanah yang ingin dimasukkan Palestina dalam negara masa depan.
Baca juga: Raksasa Media Jerman Minta Pegawai Pro-Palestina Cari Kerja di Tempat Lain
Wennesland mengatakan dalam pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang laporan setebal 12 halaman untuk Guterres, bahwa dia “sangat terganggu” dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah ke permukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pendirian pos-pos luar pemukiman.
Baca juga: PM Israel Peringatkan Iran: Kami Lebih Pintar dan Lebih Bertekad, Jangan Uji Kami
“Itu ilegal juga dalam hukum Israel,” papar Wennesland.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional,” ujar utusan PBB itu.
Dia menegaskan, “Permukiman adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.”
PBB menyebut permukiman itu ilegal dan mendesak pemerintah baru Israel segera menghentikan perluasan permukiman.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland melaporkan implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman “tidak memiliki validitas hukum.”
Baca juga: Cucu Imigran Palestina Ini Bangkit Jadi Harapan Baru dalam Pemilu Presiden Cile
Resolusi itu menuntut penghentian ekspansi permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem timur, tanah yang ingin dimasukkan Palestina dalam negara masa depan.
Baca juga: Raksasa Media Jerman Minta Pegawai Pro-Palestina Cari Kerja di Tempat Lain
Wennesland mengatakan dalam pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang laporan setebal 12 halaman untuk Guterres, bahwa dia “sangat terganggu” dengan persetujuan Israel atas rencana menambah 540 unit rumah ke permukiman Har Homa di Yerusalem timur serta pendirian pos-pos luar pemukiman.
Baca juga: PM Israel Peringatkan Iran: Kami Lebih Pintar dan Lebih Bertekad, Jangan Uji Kami
“Itu ilegal juga dalam hukum Israel,” papar Wennesland.
“Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional,” ujar utusan PBB itu.
Dia menegaskan, “Permukiman adalah hambatan utama bagi pencapaian solusi dua negara dan perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif.”
Lihat Juga :