India Bantah Buang Al-Qu'ran ke Sungai saat Membuldoser Masjid 100 Tahun

Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:29 WIB
loading...
India Bantah Buang Al-Quran ke Sungai saat Membuldoser Masjid 100 Tahun
Pembongkaran masjid berumur 100 tahun di Barabanki, Uttar Pradesh, India, bulan lalu. Foto/India Today
A A A
BARABANKI - Polisi Barabanki, India , membantah video yang dirilis sebuah media lokal yang mengeklaim petugas membuang salinan kitab suci Al-Qur'an dan Hadits saat membuldoser masjid berumur 100 tahun. Masjid itu dibongkar bulan lalu karena status bangunannya dianggap ilegal.

Tak hanya membantah kebenaran video yang beredar, polisi juga menindak dua jurnalis media onlineThe Wireatas video dokumenter yang dianggap tidak benar.



Polisi Barabanki mengatakan penyebaran video itu diduga menyebarkan permusuhan dan mengganggu kerukunan masyarakat. Dua jurnalis yang diperiksa diidentifikasi bernama Mohammad Naeem dan Mohammad Anees. Nama mereka muncul dalam Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi setempat.

Pihak The Wire menyebut tuduhan itu terhadap dua jurnalisnya tidak berdasar dan menuduh balik pemerintah dari partai berkuasa BJP [Bharatiya Janata Party] mengkriminalisasi pekerjaan jurnalis yang melaporkan apa yang terjadi di Negara Bagian Uttar Pradesh.

Bulan lalu, pemerintah distrik Barabanki telah menghancurkan sebuah masjid yang terletak di dalam lokasi Ramsnehi Ghat Tehsil. Pemerintah distrik menyebut masjid berumur 100 tahun itu sebagai “bangunan ilegal”.

Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradeseh menyebut tindakan pemerintah distrik itu ilegal dan membuat pengadilan di Allahabad menentangnya. Kasus tersebut saat ini sedang diproses banding di Pengadilan Tinggi.

“Pada 23 Juni, portal berita online, The Wire, membagikan video dokumenter tentang tempat Ramsnehi Ghat Tehsil di akun Twitter mereka. Dalam film dokumenter itu, mereka menunjukkan informasi yang salah dan tidak berdasar," kata Hakim Distrik Barabanki Adarsh Singh dalam sebuah pernyataan pada Kamis malam yang dilansir Indian Express, Jumat (25/6/2021).

"Video tersebut berisi beberapa pernyataan yang salah dan tidak berdasar, termasuk yang mengatakan bahwa pemerintah dan polisi membuang kitab-kitab agama ke saluran pembuangan dan sungai. Ini salah. Hal semacam ini tidak terjadi. Dengan informasi yang salah seperti ini, The Wire berusaha menyebarkan permusuhan di masyarakat dan mengganggu kerukunan komunal,” lanjut Hakim Adarsh Singh.

Inspektur Polisi Barabanki, Yamuna Prasad, mengatakan bahwa Mohammad Naeem, yang disebutkan dalam FIR, adalah orang dalam film dokumenter."Yang membuat klaim palsu tentang kitab-kitab agama yang dibuang ke sungai dan dibuang," katanya.

“Pengaduan itu diajukan oleh seorang petugas polisi, berdasarkan FIR yang telah diajukan. Tindakan lebih lanjut sedang berlangsung," imbuh Prasad.



Siddharth Varadarajan, Founding Editor The Wire, mengatakan: “Ini adalah FIR keempat yang diajukan oleh Polisi Uttar Pradeseh dalam 14 bulan terakhir terhadap The Wire dan/atau jurnalisnya dan masing-masing kasus ini tidak berdasar. Pemerintah Adityanath tidak percaya pada kebebasan media dan mengkriminalisasi pekerjaan jurnalis yang melaporkan apa yang terjadi di negara bagian.”

“Di Uttar Pradesh, politisi dan elemen anti-sosial dapat secara terbuka memuntahkan kebencian komunal dan menganjurkan kekerasan, tetapi polisi tidak pernah melihat tindakan ini sebagai ancaman bagi kerukunan dan ketertiban komunal. Tetapi ketika wartawan melaporkan pernyataan orang-orang yang menuduh melakukan kesalahan di pihak pemerintah—dalam hal ini, tuduhan pembongkaran masjid secara ilegal—FIR segera diajukan. The Wire tidak akan terintimidasi oleh taktik ini," imbuh dia.

FIR telah terdaftar di bawah Pasal 153 Undang-Undang Pidana tentang tindakan sengaja memberikan provokasi dengan maksud untuk menyebabkan kerusuhan, Pasal 153-A tentang tindakan mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda, Pasal 505 (1) (b) tentang tindakan untuk menyebabkan, atau yang mungkin menyebabkan, ketakutan atau alarm kepada publik, Pasal 120-B tentang persekongkolan kriminal dan Pasal 34 tentang tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk memajukan niat bersama.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)