India Bantah Buang Al-Qu'ran ke Sungai saat Membuldoser Masjid 100 Tahun

Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:29 WIB
loading...
A A A
“Pengaduan itu diajukan oleh seorang petugas polisi, berdasarkan FIR yang telah diajukan. Tindakan lebih lanjut sedang berlangsung," imbuh Prasad.



Siddharth Varadarajan, Founding Editor The Wire, mengatakan: “Ini adalah FIR keempat yang diajukan oleh Polisi Uttar Pradeseh dalam 14 bulan terakhir terhadap The Wire dan/atau jurnalisnya dan masing-masing kasus ini tidak berdasar. Pemerintah Adityanath tidak percaya pada kebebasan media dan mengkriminalisasi pekerjaan jurnalis yang melaporkan apa yang terjadi di negara bagian.”

“Di Uttar Pradesh, politisi dan elemen anti-sosial dapat secara terbuka memuntahkan kebencian komunal dan menganjurkan kekerasan, tetapi polisi tidak pernah melihat tindakan ini sebagai ancaman bagi kerukunan dan ketertiban komunal. Tetapi ketika wartawan melaporkan pernyataan orang-orang yang menuduh melakukan kesalahan di pihak pemerintah—dalam hal ini, tuduhan pembongkaran masjid secara ilegal—FIR segera diajukan. The Wire tidak akan terintimidasi oleh taktik ini," imbuh dia.

FIR telah terdaftar di bawah Pasal 153 Undang-Undang Pidana tentang tindakan sengaja memberikan provokasi dengan maksud untuk menyebabkan kerusuhan, Pasal 153-A tentang tindakan mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda, Pasal 505 (1) (b) tentang tindakan untuk menyebabkan, atau yang mungkin menyebabkan, ketakutan atau alarm kepada publik, Pasal 120-B tentang persekongkolan kriminal dan Pasal 34 tentang tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk memajukan niat bersama.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)