Hong Kong Longgarkan Kebijakan Karantina bagi Pelancong

Selasa, 22 Juni 2021 - 00:57 WIB
loading...
Hong Kong Longgarkan...
Hong Kong menuturkan, korting karantina itu diberikan asalkan para pelancong menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki antibodi yang cukup terhadap Covid-19. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Hong Kong mengaku akan mempersingkat periode karantina untuk orang yang sudah melakukan vaksinasi, dari 14 hari menjadi tujuh hari. Hong Kong menuturkan, korting karantina itu diberikan asalkan para pelancong menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki antibodi yang cukup terhadap Covid-19.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam mengatakan bahwa periode karantina yang lebih pendek hanya akan dilakukan untuk orang-orang yang melakukan vaksinasi kedua setidaknya 14 hari sebelum kedatangan mereka.

"Aturan baru ini akan mulai berlaku akhir bulan ini," ucapnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (22/6/2021).

Keputusan untuk mengurangi waktu karantina datang ketika kota itu mencoba mendorong lebih dari 7,5 juta orangnya untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hanya sekitar 17 persen penduduk Hong Kong yang telah divaksinasi lengkap sejak Februari.

Pemerintah wilayah itu mengatakan, aturan baru akan berlaku untuk penduduk Hong Kong mulai 30 Juni dan non-penduduk pada bulan Juli.

Namun, Lam mengatakan bagi mereka yang datang dari negara yang dianggap "berisiko sangat tinggi", periode karantina tetap tidak berubah, yakni 21 hari.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan mengatakan bahwa beberapa langkah jarak sosial, termasuk pembatasan jumlah orang di restoran dan bar, akan dilonggarkan mulai 24 Juni untuk penduduk yang divaksinasi.

Pihak berwenang Hong Kong selama sebulan terakhir mendesak bisnis dan lembaga keuangan untuk mendorong staf mereka untuk divaksinasi, dan mendesak mereka untuk memberi karyawan hari libur di hari mereka melakukan vaksinasi.

Banyak perusahaan menawarkan penghargaan kepada staf yang melakukan vaksinasi. Sementara beberapa mengancam akan menolak kenaikan gaji atau bahkan memberhentikan pekerja jika mereka menolak melakukan vaksinasi.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)