Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin

Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
loading...
A A A
Pihak berwenang Mesir melarang kelompok IM pada 2013 dan telah menerapkan tindakan keras yang luas serta memenjarakan ribuan pendukungnya.

Kasus aslinya, sejak 2013, memiliki lebih dari 600 terdakwa dan secara lokal dikenal sebagai “kasus kliring Rabaa”.

Alun-Alun Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur adalah tempat aksi duduk besar-besaran para pendukung IM yang menyerukan kembalinya Morsi dalam pemerintahan setelah penggulingannya.

Pada 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dari mereka dan sisanya dengan berbagai hukuman penjara, termasuk 10 tahun penjara untuk putra Morsi, Osama.

Pihak berwenang mengatakan pada saat itu anggota Ikhwanul Muslimin bersenjata dan pembubaran paksa adalah tindakan kontra-terorisme yang vital.

Sejumlah pihak menganggap proses pengadilan terhadap para pendukung IM di Mesir lebih menguntungkan pihak penguasa saat ini yang merupakan aktor dalam kudeta militer yang menjatuhkan Morsi.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)