HRW: Cap Teroris KKB OPM Bisa Memperburuk Rasisme di Papua

Jum'at, 07 Mei 2021 - 09:34 WIB
loading...
HRW: Cap Teroris KKB...
TPNPB OPM pimpinan Lekagak Telenggen membantah keras pernyataan aparat TNI Polri yang menyebutkan jika lima anggotanya tewas dan kontak senjata di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Foto Lekagak Telenggen/Satgas Nemangkawi
A A A
JAKARTA - Kelompok pengawas hak asasi, Human Rights Watch (HRW), mendesak pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali klasifikasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua Barat sebagai teroris.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan kelompok KKB OPM Papua beserta semua yang tergabung di dalamnya sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), sebuah langkah yang diharapkan dapat memperluas peran militer dalam kepolisian sipil di Papua.

Penetapan itu disetujui minggu lalu ketika operasi militer diintensifkan di wilayah Papua setelah seorang kepala intelijen Indonesia tewas dalam penyergapan oleh pejuang gerilya Tentara Pembebasan Papua Barat.

Dalam mengumumkan kematian pejabat tersebut pada konferensi pers di Jakarta pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersumpah akan melakukan tindakan keras militer di Papua dan menyatakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris. Sebelumnya, pihak berwenang Indonesia menyebut Tentara Pembebasan sebagai "kelompok kriminal bersenjata".



Namun HRW memperingatkan bahwa penetapan baru di bawah undang-undang anti-terorisme dapat memperburuk rasisme dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat sambil memperluas peran militer Indonesia dalam kepolisian sipil di wilayah Melanesia.

Peneliti di kantor HRW Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan pembunuhan itu mengejutkan dan membuat marah publik, yang terbaru dari serangkaian episode kekerasan di Papua yang meningkat sejak TPNPB membunuh 17 pekerja konstruksi jalan sipil pada akhir 2018 lalu di Kabupaten Nduga.

Harsono mengatakan, penetapan kategorisasi teroris kepada pemberontak Papua jelas merupakan respon dari siklus kekerasan maut di wilayah Papua.

Namun dia khawatir bahwa klasifikasi luas di bawah undang-undang kontra-terorisme memberi pasukan keamanan kekuatan untuk menahan tersangka untuk waktu yang lebih lama tanpa dakwaan, serta ratusan hari bahkan sebelum diadili, meningkatkan risiko tersangka untuk dilecehkan dan disiksa.

Ini juga membuka keran bagi siapa yang bisa dicap sebagai teroris di wilayah di mana aspirasi pro-kemerdekaan tertanam dalam di antara penduduk asli.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pilot Phillip Mehrtens...
Pilot Phillip Mehrtens Dibebaskan setelah 19 Bulan Ditawan KKB Papua, Ini Respons PM Selandia Baru
Indonesia Dukung Sekjen...
Indonesia Dukung Sekjen PBB Keluarkan Pasal 99 Piagam PBB
PM Solomon: MSG Sepakat...
PM Solomon: MSG Sepakat Tak Perjuangkan Kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia
Kemhan Boyong Kapal...
Kemhan Boyong Kapal Selam Penyelamat dari Inggris
Dukung Respons Indonesia,...
Dukung Respons Indonesia, Australia Berikan Bantuan Vaksin Rabies
Perwakilan Taliban Sambangi...
Perwakilan Taliban Sambangi Indonesia, Kemlu Sebut Kunjungan Informal
Pemerintah Diminta Waspadai...
Pemerintah Diminta Waspadai Kegiatan Reklamasi Ilegal Vietnam di LCS
Terbitkan Sertifikat...
Terbitkan Sertifikat Resmi, Vatikan Ungkap Penyebab Kematian Paus Fransiskus
Trump Akan Hadiri Pemakaman...
Trump Akan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Hamas Sampaikan Belasungkawa
Rekomendasi
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
Idap Sindrom Fowler,...
Idap Sindrom Fowler, Wanita 27 Tahun Ini Tidak Bisa Buang Air Kecil selama 6 Tahun
Hari Kekalahan Umar...
Hari Kekalahan Umar Nurmagomedov yang Mengguncang UFC
Berita Terkini
Intelijen Amerika: Serangan...
Intelijen Amerika: Serangan Militer AS Sudah Tewaskan 500 Milisi Houthi
33 menit yang lalu
Putin Tiba-tiba Bersedia...
Putin Tiba-tiba Bersedia Berunding dengan Ukraina, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Inilah 266 Paus dari...
Inilah 266 Paus dari Masa ke Masa, dari Pertama hingga Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Mengganti Senjata Nuklir...
Mengganti Senjata Nuklir AS Jadi Tantangan Rumit bagi Eropa
2 jam yang lalu
Siapakah Kardinal Kevin...
Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal
2 jam yang lalu
Horor, Pesawat Delta...
Horor, Pesawat Delta Air Lines Pembawa 282 Penumpang Terbakar di AS
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved