Ahli Sebut KRI Nanggala-402 Tenggelam di Luar Batas Daya Tahan Kapal

Minggu, 25 April 2021 - 12:24 WIB
loading...
Ahli Sebut KRI Nanggala-402...
Ahli sebut KRI Nanggala-402 tenggelam di luar batas kemampuannya menyelam. Foto/Naval Post
A A A
JAKARTA - Pihak TNI secara resmi menyatakan kapal selam KRI Nanggala-402 yang membawa 53 awak tenggelam. Hasil pemindaian mendeteksi kapal selam KRI Nanggala-402 tenggelam di kedalaman 850 meter.

Posisi kapal yang tenggelam di kedalaman 850 meter ini jauh diluar batas kapal tersebut bisa selamat. Pasalnya, kapal selam itu dirancang untuk menahan kedalaman hingga 500 meter.

Kenyataan ini membuat ahli memprediksi nasib kru kapal tidak ada yang selamat. Terlebih pasokan oksigen untuk 53 awaknya habis pada Sabtu pagi.

“Kapal selam ditemukan di kedalaman yang jauh melampaui kedalaman kapal. Tidak akan ada yang selamat sama sekali, dengan asumsi bahwa tidak ada penumpang yang berhasil melarikan diri sebelum jatuh di bawah jurang yang dalam,” kata Collin Koh, peneliti di S Rajaratnam School of International Studies di Singapura yang berspesialisasi dalam urusan angkatan laut dan keamanan maritim seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu (25/4/2021).



Meski tenggelam di kedalaman 850 meter, pihak TNI menyatakan akan mengevakuasi kapal nahas tersebut. Terkait hal ini, Koh mengungkapkan pendapatnya.

"Evakuasi yang mereka bicarakan, saya kira mereka mengacu pada kemungkinan pengambilan puing-puing atau apa pun yang tersisa dari kapal selam yang dapat diselamatkan, dengan harapan setidaknya mengambil sisa-sisa kru,” ujar Koh.

Sebelumnya, tim penyelamat berhasil menemukan beberapa benda di dekat lokasi terakhir kapal selam. Benda-benda yang ditemukan termasuk sebotol pelumas dan perangkat yang melindungi torpedo. Benda-benda ini tidak akan pernah keluar dari kapal selam kecuali ada tekanan.

KRI Nanggala-402 resmi dinyatakan tenggelam pada Sabtu (24/4/2021). Pengumuman itu disampaikan langsung Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2524 seconds (0.1#10.140)