Dihukum Squat Jump karena Langgar Jam Malam, Pria Filipina Meninggal

Selasa, 06 April 2021 - 14:26 WIB
loading...
Dihukum Squat Jump karena Langgar Jam Malam, Pria Filipina Meninggal
Seorang pria Filipina meninggal setelah dihukum jump squat 300 kali karena melanggar jam malam COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
MANILA - Seorang pria Filipina berusia 28 tahun meninggal setelah diduga dipaksa melakukan hukuman squat jump sebanyak 300 kali oleh penjaga desa. Hukuman diberikan karena korban melanggar aturan karantina virus Corona baru .

Media Filipina, Rappler melaporkan, Darren Manaog Penaredondo ketahuan membeli air minum setelah jam 6 sore waktu. Ia diduga melanggar jam malam COVID-19 yang diberlakukan di kota General Trias, di provinsi Cavite. Provinsi ini berada di bawah "status karantina komunitas yang ditingkatkan" yang mencakup jam malam dari jam 6 sore sampai jam 5 pagi.

Kolega Penaredondo, Reichelyn Balce, memberi tahu Rappler bahwa korban dan pria lain yang diduga melanggar larangan COVID-19 dibawa ke Plaza Malabon di depan balai kota. Kemudian, mereka disuruh melakukan squats jump 100 kali pada Kamis pekan lalu.

Pihak berwenang diduga mengatakan pasangan itu akan dipaksa untuk mengulangi gerakan jika mereka tidak kompak dan akhirnya memaksa pasangan untuk melakukan gerakan itu sebanyak 300 kali, tulis Balce dalam sebuah postingan di Facebook.



Penaredondo tiba di rumah pukul 8 pagi keesokan harinya dan hampir tidak bisa bergerak tanpa bantuan karena dia sangat lelah, tulis Balce. Penaredondo memberi tahu Balce bahwa dia juga jatuh "beberapa kali" saat melakukan gerakan tersebut.

“Sepanjang hari itu, dia berjuang untuk berjalan, dia hanya merangkak,” tulisnya seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (6/4/2021).

Kemudian pada hari itu, dia mulai kejang dan jantungnya berhenti. Dia dihidupkan kembali sebentar tetapi meninggal sekitar jam 10 malam.

"Saudaraku, selamat tinggal, kami sangat mencintaimu," tulis Balce. "Kami tidak akan membiarkan keadilan tidak diberikan atas kerugian yang kau terima," sambungnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)