Cegah Kabur dari Malaysia, Foto Nur Sajat Transgender Mejeng di Masjidil Haram Disebar

Jum'at, 02 April 2021 - 14:31 WIB
loading...
A A A
Pengusaha itu dilacak oleh pihak berwenang setelah dia mangkir dari sidang Pengadilan Syariah pada Februari tahun ini mengenai kasus yang diajukan terhadapnya hampir tiga tahun lalu.

Absennya Sajat dari persidangan kemudian memicu penggeledahan oleh Departemen Agama Islam Selangor (Jais), yang mengatakan bahwa mereka mengerahkan 122 personel dan petugas penegak hukum untuk menemukan dan menangkap Nur Sajat.

Pada 1 Maret, polisi menyatakan siap membantu pencarian Nur Sajat dan kemudian secara resmi ikut memburunya atas permintaan Jais.

Tuduhan Pengadilan Syariah terhadap Nur Sajat dibuat berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak lebih dari RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.



Pasal 10 mengacu pada pelanggaran Syariah menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik serta ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, bergambar atau foto.

Tuduhan itu diduga terkait dengan acara keagamaan yang dia selenggarakan pada 2018 di mana dia tampil dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram.

Nur Sajat melalui siaran langsung Instagram baru-baru ini membantah bahwa dia menghindari penangkapan dari pihak berwenang. Dia juga mengatakan tetap tidak akan menonjolkan diri di media sosial.

Nur Sajat telah menjadi subjek pengawasan ketat oleh pihak berwenang dan beberapa anggota masyarakat Malaysia atas identitas gendernya.

Baru-baru ini, dia mem-posting di media sosialnya bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Islam, seolah-olah karena penganiayaan dan serangan yang dia hadapi dari otoritas agama dan publik Muslim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)