Anak Tiri Mantan PM Malaysia Najib Akan Bersaksi Melawan Bapak Tirinya
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Anak tiri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, Riza Aziz, sepakat memberi kesaksian yang melawan Najib dalam pengadilan kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengumuman itu muncul beberapa hari setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut kasus pencucian uang sebesar USD248 juta terhadap Riza, produser film Hollywood, dalam kesepakatan yang membuat pemerintah memperoleh lagi aset senilai USD107,3 juta di luar negeri.
Jaksa Gopal Sri Ram menyatakan Riza mungkin ditambahkan pada daftar saksi penuntut pada salah satu pengadilan Najib setelah sepakat memberi kesaksian yang melawan bapak tirinya itu.
“Riza mengindikasikan kesiapannya untuk memberi kesaksian pada pengadilan kasus ini,” ujar Gopal pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Gopal merujuk pada pengadilan di mana Najib menghadapi 25 dakwaan pencucian uang dan korupsi untuk secara ilegal menerima dana USD530 juta terkait 1MDB.
Pengacara Riza belum memberikan komentar terkait kabar tersebut.
Otoritas Amerika Serikat (AS) dan Malaysia menyatakan sekitar USD4,5 miliar dicuri dari 1MDB yang salah satu pendirinya adalah Najib pada 2009. Najib tergeser dari kekuasaan pada 2018 karena publik marah terkait korupsi itu.
Kini Najib didakwa 42 dakwaan kriminal terkait korupsi di 1MDB dan lembaga negara lainnya. Najib menyatakan dia tidak bersalah dalam semua dakwaan itu. (Baca Juga: Trump Mengaku Minum Obat Malaria Selama Beberapa Pekan)
Riza merupakan co-founder perusahaan Hollywood, Red Granite Pictures, yang bersedia menyerahkan properti di AS dan Inggris sebagai bagian dari kesepakatan pekan lalu.
Departemen Kehakiman AS menyatakan Red Granite mendanai tiga film, termasuk peraih Oscar 2013 “The Wolf of Wall Street” menggunakan dana yang diselewengkan dari 1MDB. (Baca Juga: Jepang Akan Bebaskan Lebih Banyak Wilayah dari Status Darurat Corona)
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Pengumuman itu muncul beberapa hari setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut kasus pencucian uang sebesar USD248 juta terhadap Riza, produser film Hollywood, dalam kesepakatan yang membuat pemerintah memperoleh lagi aset senilai USD107,3 juta di luar negeri.
Jaksa Gopal Sri Ram menyatakan Riza mungkin ditambahkan pada daftar saksi penuntut pada salah satu pengadilan Najib setelah sepakat memberi kesaksian yang melawan bapak tirinya itu.
“Riza mengindikasikan kesiapannya untuk memberi kesaksian pada pengadilan kasus ini,” ujar Gopal pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Gopal merujuk pada pengadilan di mana Najib menghadapi 25 dakwaan pencucian uang dan korupsi untuk secara ilegal menerima dana USD530 juta terkait 1MDB.
Pengacara Riza belum memberikan komentar terkait kabar tersebut.
Otoritas Amerika Serikat (AS) dan Malaysia menyatakan sekitar USD4,5 miliar dicuri dari 1MDB yang salah satu pendirinya adalah Najib pada 2009. Najib tergeser dari kekuasaan pada 2018 karena publik marah terkait korupsi itu.
Kini Najib didakwa 42 dakwaan kriminal terkait korupsi di 1MDB dan lembaga negara lainnya. Najib menyatakan dia tidak bersalah dalam semua dakwaan itu. (Baca Juga: Trump Mengaku Minum Obat Malaria Selama Beberapa Pekan)
Riza merupakan co-founder perusahaan Hollywood, Red Granite Pictures, yang bersedia menyerahkan properti di AS dan Inggris sebagai bagian dari kesepakatan pekan lalu.
Departemen Kehakiman AS menyatakan Red Granite mendanai tiga film, termasuk peraih Oscar 2013 “The Wolf of Wall Street” menggunakan dana yang diselewengkan dari 1MDB. (Baca Juga: Jepang Akan Bebaskan Lebih Banyak Wilayah dari Status Darurat Corona)
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(sya)