Berzina, Suami dan Wanita Simpanan Dihukum Membayar Rp1,1 Miliar kepada Istri Sah
Minggu, 16 Februari 2025 - 13:32 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi di Malaysia memerintahkan seorang suami dan wanita simpanannya membayar ganti rugi lebih dari Rp1,1 miliar kepada istri sah. Foto/Ilustrasi NDTV
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia memerintahkan seorang suami dan wanita simpanannya membayar ganti rugi total RM305.000 (lebih dari Rp1,1 miliar) kepada istri sah. Alasannya, pernikahan suami istri selama 50 tahun tersebut hancur akibat skandal perzinaan.
Hakim Evrol Mariette Peters memutuskan bahwa sang suami berusia 74 tahun dengan inisial PAI telah melakukan perzinaan dan memerintahkannya untuk membayar RM205.000 (lebih dari Rp753 juta) sekaligus sebagai tunjangan pasangan kepada istri sahnya yang berusia 72 tahun dengan inisial HAI. Dia juga memerintahkan aset perkawinan pasangan itu untuk dibagi rata.
Hakim juga memerintahkan suami dan wanita simpanannya yang berusia 38 tahun dengan inisial KAI untuk membayar RM100.000 (Rp367 juta) kepada sang istri.
“Bukti-bukti tersebut, meskipun tidak langsung, menggambarkan narasi yang kuat dan koheren tentang hubungan perzinaan antara suami dan selingkuhannya,” katanya dalam putusannya setebal 72 halaman, seperti dilansir Free Malaysia Today, Sabtu.
Baca Juga: Pelakor Ini Gugat Seorang Wanita karena Menolak Ceraikan Suami
Peters menolak pembelaan PAI bahwa disfungsi ereksi (DE) yang dialaminya membuat perzinaan menjadi tidak mungkin.
"Sepanjang persidangan, ia mengklaim bahwa DE-nya telah menyebabkan penghentian total hubungan seksual dengan sang istri dan dia tidak mungkin terlibat dalam hubungan gelap dengan selingkuhannya," katanya.
Hakim Evrol Mariette Peters memutuskan bahwa sang suami berusia 74 tahun dengan inisial PAI telah melakukan perzinaan dan memerintahkannya untuk membayar RM205.000 (lebih dari Rp753 juta) sekaligus sebagai tunjangan pasangan kepada istri sahnya yang berusia 72 tahun dengan inisial HAI. Dia juga memerintahkan aset perkawinan pasangan itu untuk dibagi rata.
Hakim juga memerintahkan suami dan wanita simpanannya yang berusia 38 tahun dengan inisial KAI untuk membayar RM100.000 (Rp367 juta) kepada sang istri.
“Bukti-bukti tersebut, meskipun tidak langsung, menggambarkan narasi yang kuat dan koheren tentang hubungan perzinaan antara suami dan selingkuhannya,” katanya dalam putusannya setebal 72 halaman, seperti dilansir Free Malaysia Today, Sabtu.
Baca Juga: Pelakor Ini Gugat Seorang Wanita karena Menolak Ceraikan Suami
Peters menolak pembelaan PAI bahwa disfungsi ereksi (DE) yang dialaminya membuat perzinaan menjadi tidak mungkin.
"Sepanjang persidangan, ia mengklaim bahwa DE-nya telah menyebabkan penghentian total hubungan seksual dengan sang istri dan dia tidak mungkin terlibat dalam hubungan gelap dengan selingkuhannya," katanya.
Lihat Juga :