Inilah Waseem Rizvi, Tokoh India yang Minta 26 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Rizvi menuduh ada “persekongkolan” di balik kasus tersebut. Tahun lalu, dia mengeklaim tidak ada hasil penyelidikan dari Badan Reserse Kriminal (CID) dalam kasus Lucknow, sementara dia tidak terlibat langsung dalam masalah Prayagraj.

Sebelumnya, pada Februari 2020, pemerintah Uttar Pradesh memberikan sanksi kepada Polisi Prayagraj karena "mengadili" Rizvi dalam kasus 2016 di mana dia didakwa karena mempromosikan permusuhan. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pembangunan ilegal di Imam Bara—sebuah tempat keagamaan—di Prayagraj.

“Rizvi dituding mengubah wujud asli tempat ibadah—Imam Bara—dengan melakukan pembangunan ilegal. Beberapa bagian lain dari IPC, termasuk 153-A (mempromosikan permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama, ras, dan lain-lain) dan 295-A (tindakan yang disengaja dan jahat, dimaksudkan untuk membuat marah perasaan religius), juga digunakan. Pasal 153-A dimasukkan karena ada upaya untuk mempromosikan sentimen keagamaan dengan mengubah bentuk asli dari tempat keagamaan tersebut," kata pejabat invetigasi kasus tersebut, Sub-Inspektur Ravindra Yadav, kepada Indian Express pada saat itu.

Dalam sebuah surat kepada Perdana Menteri (PM) Narendra Modi pada Januari 2019, Rizvi telah memintanya untuk menutup madrasah dasar, menuduh bahwa kelompok teror ISIS mendanai lembaga-lembaga semacam itu untuk menjauhkan anak-anak Muslim dari pendidikan umum dan dari agama lain.

Agar jald prathamik madrase band na hue to 15 saal baad desh ka aadhe se jyada Musalman ISIS ki vichardhara ka samarthak ho jayega… Unmein Islam ke naam par kattarpanthi soch paida ki ja rahi hai (Jika madrasah dasar tidak segera ditutup, maka 15 tahun ke depan, lebih dari setengah populasi Muslim di negara ini akan menjadi pendukung ideologi ISIs ...Atas nama Islam, mereka (siswa di madrasah dasar) diubah menjadi radikal)," bunyi surat itu.

Pada tahun 2018 juga, Rizvi telah menulis kepada Kepala Menteri Adityanath dan PM Modi, meminta penghapusan konsep madrasah, karena mereka “telah menjadi usaha bisnis bagi mullah dan menghasilkan teroris alih-alih memastikan pekerjaan bagi Muslim”.

Tahun lalu, dalam surat lain kepada PM Modi, Rizwi menuntut Undang-Undang Tempat Ibadah 1991 dihapuskan dan komite tingkat tinggi ditunjuk untuk "merebut kembali tanah dari masjid yang dibangun di atas kuil kuno". Dalam suratnya dia juga menuntut agar "status asli" dari situs-situs semacam itu dipulihkan. Rizvi memberikan perincian dari bangunan-bangunan tersebut di Mathura dan Jaunpur di Uttar Pradesh dan juga di Gujarat, Benggala Barat, Madhya Pradesh, dan New Delhi.

Dia bahkan pernah dikutip media mengatakan bahwa "melahirkan anak seperti binatang" berbahaya bagi negara.

Ketika rancangan undang-undang (RUU) talak tiga disahkan di Lok Sabha pada 2017, sementara banyak yang mempertanyakan undang-undang untuk mengkriminalisasi tindak pidana, Rizvi menganjurkan hukuman penjara 10 tahun untuk pelanggar, bertentangan dengan ketentuan yang ada yakni tiga tahun penjara.

Saat perselisihan Babri Masjid-Ram Mandir disidangkan, Rizvi pada 2017 menyarankan agar kuil Ram dibangun di Ayodhya, sedangkan masjid bisa dibangun di Lucknow.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Netanyahu Sebut Negara...
Netanyahu Sebut Negara Asia Ini Cinta Luar Biasa terhadap Israel
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
PM Pakistan: Kesepakatan...
PM Pakistan: Kesepakatan AS-Iran Berpotensi Rampung dalam 24 Jam
Kisah Curacao Negara...
Kisah Curacao Negara Berpenduduk 150.000 Jiwa, Dulu Dikalahkan Timnas Indonesia Kini Tampil di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Berita Terkini
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved