Inilah Waseem Rizvi, Tokoh India yang Minta 26 Ayat Al-Qur'an Dihapus
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2012, Rizvi dikeluarkan dari SP selama enam tahun setelah berselisih dengan ulama Syiah Kalbe Jawwad, yang menuduhnya menyedot dana. Setelah itu, Dewan Wakaf Syiah juga dibubarkan. Namun Rizvi kemudian mendapat keringanan dari pengadilan dan dipekerjakan kembali.
Baca juga: Pengacara India Tawarkan Hadiah untuk Kepala Tokoh yang Minta Hapus 26 Ayat Al-Qur'an
Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP Azam Khan, Rizvi diketahui mengirim tawaran kepada Kepala Menteri Yogi Adityanath setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.
Pada 2019, dia menulis dan memproduksi film "Ram Ki Janmabhoomi".
Petisinya dan Reaksi Saat Ini
Rizvi, dalam petisinya di Mahkamah Agung India, menuduh bahwa 26 ayat “mempromosikan kekerasan”, dan bukan bagian dari Al-Qur'an yang asli, melainkan ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci tersebut.
Komunitas Syiah dan Sunni bersatu untuk mengutuk langkah Rizvi, mengeklaim petisinya hanyalah aksi publisitas dan upaya untuk melukai sentimen agama. Setelah petisinya diajukan di Mahkamah Agung pada 11 Maret, terjadilah protes terhadap Rizvi di beberapa kota, dan pengaduan polisi—termasuk satu oleh pemimpin BJP di Jammu dan Kashmir, dan satu di Bareilly di Uttar Pradesh—telah diajukan terhadapnya.
Seorang pengacara yang berbasis di Moradabad telah diadukan ke polisi karena diduga mengumumkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta untuk "pemenggalan" kepala Rizvi.
Organisasi Muslim lainnya di Uttar Pradesh,Shiane Haider-e-Karrar Welfare Association, sebelumnya telah mengumumkan hadiah Rs20.000 untuk pemenggalan kepala Rizvi. Beberapa pemimpin agama Muslim juga menuntut pengucilan Rizvi.
Pada November 2020, Biro Pusat Investigasi (CBI) pernah mendaftarkan dua kasus terhadap Rizvi dan yang lainnya terkait dugaan penyimpangan dalam jual-beli dan pengalihan harta wakaf di Uttar Pradesh.
Penyelidikan polisi atas masalah itu jauh lebih dulu dilakukan, dengan satu kasus diajukan di Prayagraj pada tahun 2016 di kantor polisi Kotwali di bawah IPC pasal 441 (pelanggaran pidana) dan pasal 447 (hukuman untuk pelanggaran pidana), dan yang lainnya terdaftar di kantor polisi Hazratganj di Lucknow pada tahun 2017 di bawah IPC pasal 420 (penipuan dan mendorong pengiriman properti secara tidak jujur), pasal 409 (pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, atau oleh bankir, pedagang atau agen) dan pasal 506 (intimidasi kriminal).
Baca juga: Pengacara India Tawarkan Hadiah untuk Kepala Tokoh yang Minta Hapus 26 Ayat Al-Qur'an
Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP Azam Khan, Rizvi diketahui mengirim tawaran kepada Kepala Menteri Yogi Adityanath setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.
Pada 2019, dia menulis dan memproduksi film "Ram Ki Janmabhoomi".
Petisinya dan Reaksi Saat Ini
Rizvi, dalam petisinya di Mahkamah Agung India, menuduh bahwa 26 ayat “mempromosikan kekerasan”, dan bukan bagian dari Al-Qur'an yang asli, melainkan ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci tersebut.
Komunitas Syiah dan Sunni bersatu untuk mengutuk langkah Rizvi, mengeklaim petisinya hanyalah aksi publisitas dan upaya untuk melukai sentimen agama. Setelah petisinya diajukan di Mahkamah Agung pada 11 Maret, terjadilah protes terhadap Rizvi di beberapa kota, dan pengaduan polisi—termasuk satu oleh pemimpin BJP di Jammu dan Kashmir, dan satu di Bareilly di Uttar Pradesh—telah diajukan terhadapnya.
Seorang pengacara yang berbasis di Moradabad telah diadukan ke polisi karena diduga mengumumkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta untuk "pemenggalan" kepala Rizvi.
Organisasi Muslim lainnya di Uttar Pradesh,Shiane Haider-e-Karrar Welfare Association, sebelumnya telah mengumumkan hadiah Rs20.000 untuk pemenggalan kepala Rizvi. Beberapa pemimpin agama Muslim juga menuntut pengucilan Rizvi.
Pada November 2020, Biro Pusat Investigasi (CBI) pernah mendaftarkan dua kasus terhadap Rizvi dan yang lainnya terkait dugaan penyimpangan dalam jual-beli dan pengalihan harta wakaf di Uttar Pradesh.
Penyelidikan polisi atas masalah itu jauh lebih dulu dilakukan, dengan satu kasus diajukan di Prayagraj pada tahun 2016 di kantor polisi Kotwali di bawah IPC pasal 441 (pelanggaran pidana) dan pasal 447 (hukuman untuk pelanggaran pidana), dan yang lainnya terdaftar di kantor polisi Hazratganj di Lucknow pada tahun 2017 di bawah IPC pasal 420 (penipuan dan mendorong pengiriman properti secara tidak jujur), pasal 409 (pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, atau oleh bankir, pedagang atau agen) dan pasal 506 (intimidasi kriminal).
Lihat Juga :