Inilah Waseem Rizvi, Tokoh India yang Minta 26 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:43 WIB
loading...
A A A
Pada 2012, Rizvi dikeluarkan dari SP selama enam tahun setelah berselisih dengan ulama Syiah Kalbe Jawwad, yang menuduhnya menyedot dana. Setelah itu, Dewan Wakaf Syiah juga dibubarkan. Namun Rizvi kemudian mendapat keringanan dari pengadilan dan dipekerjakan kembali.

Baca juga: Pengacara India Tawarkan Hadiah untuk Kepala Tokoh yang Minta Hapus 26 Ayat Al-Qur'an

Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP Azam Khan, Rizvi diketahui mengirim tawaran kepada Kepala Menteri Yogi Adityanath setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.

Pada 2019, dia menulis dan memproduksi film "Ram Ki Janmabhoomi".

Petisinya dan Reaksi Saat Ini

Rizvi, dalam petisinya di Mahkamah Agung India, menuduh bahwa 26 ayat “mempromosikan kekerasan”, dan bukan bagian dari Al-Qur'an yang asli, melainkan ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci tersebut.

Komunitas Syiah dan Sunni bersatu untuk mengutuk langkah Rizvi, mengeklaim petisinya hanyalah aksi publisitas dan upaya untuk melukai sentimen agama. Setelah petisinya diajukan di Mahkamah Agung pada 11 Maret, terjadilah protes terhadap Rizvi di beberapa kota, dan pengaduan polisi—termasuk satu oleh pemimpin BJP di Jammu dan Kashmir, dan satu di Bareilly di Uttar Pradesh—telah diajukan terhadapnya.

Seorang pengacara yang berbasis di Moradabad telah diadukan ke polisi karena diduga mengumumkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta untuk "pemenggalan" kepala Rizvi.

Organisasi Muslim lainnya di Uttar Pradesh,Shiane Haider-e-Karrar Welfare Association, sebelumnya telah mengumumkan hadiah Rs20.000 untuk pemenggalan kepala Rizvi. Beberapa pemimpin agama Muslim juga menuntut pengucilan Rizvi.

Pada November 2020, Biro Pusat Investigasi (CBI) pernah mendaftarkan dua kasus terhadap Rizvi dan yang lainnya terkait dugaan penyimpangan dalam jual-beli dan pengalihan harta wakaf di Uttar Pradesh.

Penyelidikan polisi atas masalah itu jauh lebih dulu dilakukan, dengan satu kasus diajukan di Prayagraj pada tahun 2016 di kantor polisi Kotwali di bawah IPC pasal 441 (pelanggaran pidana) dan pasal 447 (hukuman untuk pelanggaran pidana), dan yang lainnya terdaftar di kantor polisi Hazratganj di Lucknow pada tahun 2017 di bawah IPC pasal 420 (penipuan dan mendorong pengiriman properti secara tidak jujur), pasal 409 (pelanggaran kepercayaan oleh pegawai negeri, atau oleh bankir, pedagang atau agen) dan pasal 506 (intimidasi kriminal).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Laporan: Pentagon Tutupi...
Laporan: Pentagon Tutupi Informasi Jumlah Korban Militer AS dalam Perang di Iran
Terungkap! Israel Kekurangan...
Terungkap! Israel Kekurangan Dana untuk Perang, Defisit Anggaran Parah
Rekomendasi
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Berita Terkini
PBB Murka Masjid Al-Aqsa...
PBB Murka Masjid Al-Aqsa Diserbu Menteri Israel dan 4.000 Massa Yahudi
AS Rugi Besar akibat...
AS Rugi Besar akibat Serangan Iran di Seluruh Negara Arab
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved