Pengacara India Tawarkan Hadiah untuk Kepala Tokoh yang Minta Hapus 26 Ayat Al-Qur'an
loading...
A
A
A
NEW DELHI - Seorang pengacara di India dilaporkan ke polisi setelah menawarkan hadiah untuk pemenggalan kepala Waseem Rizvi, tokoh Muslim yang minta Mahkamah Agung mengapus 26 ayat Al-Qur'an .
Pengacara bernama Amirul Hasan Zaidi menawarkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta dalam pidatonya yang viral di media sosial. Dia merupakan mantan presiden asosiasi pengacara di sebuah distrik di India.
Pengacara itu dilaporkan sub-inspektur Kapil Kumar atas tuduhan mempromosikan permusuhan antara kelas dan intimidasi kriminal.
Waseem Rizvi, tokoh Muslim yang merupakan mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus 26 ayat dari Al-Qur'an yang dia klaim tidak asli dari kitab suci tersebut dan dia tuduh "mempromosikan terorisme dan jihad".
Langkah Rizvi telah memicu kemarahan di antara komunitas Muslim, baik Sunni maupun Syiah. Para tokoh Muslim berbagai kelompok minta pemerintah India tidak melayani petisi yang diajukan Rizvi.
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand, mengatakan bahwa tindakan dalam kasus aduan terhadap pengacara itu akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Polisi belum mencatat pernyataan dari Hasan.
Pejabat polisi setempat, Yogendra Krishna, seperti dikutip Times Now News, Selasa (16/3/2021), mengatakan CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan terungkap bahwa pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Civil Lines, Hasan, sambil menuduh Rizvi melukai keyakinan agama masyarakat, mengumumkan bahwa siapa pun yang akan membawa kepalanya akan dihargai dengan Rs11 lakh.
Protes sedang diorganisir di Uttar Pradesh sejak Rizvi mengajukan petisi di Mahkamah Agung yang meminta penghapusan 26 ayat dari Al-Qur'an.
Pengacara bernama Amirul Hasan Zaidi menawarkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta dalam pidatonya yang viral di media sosial. Dia merupakan mantan presiden asosiasi pengacara di sebuah distrik di India.
Pengacara itu dilaporkan sub-inspektur Kapil Kumar atas tuduhan mempromosikan permusuhan antara kelas dan intimidasi kriminal.
Waseem Rizvi, tokoh Muslim yang merupakan mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menghapus 26 ayat dari Al-Qur'an yang dia klaim tidak asli dari kitab suci tersebut dan dia tuduh "mempromosikan terorisme dan jihad".
Langkah Rizvi telah memicu kemarahan di antara komunitas Muslim, baik Sunni maupun Syiah. Para tokoh Muslim berbagai kelompok minta pemerintah India tidak melayani petisi yang diajukan Rizvi.
Asisten Inspektur Polisi Moradabad, Amit Kumar Anand, mengatakan bahwa tindakan dalam kasus aduan terhadap pengacara itu akan diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Polisi belum mencatat pernyataan dari Hasan.
Pejabat polisi setempat, Yogendra Krishna, seperti dikutip Times Now News, Selasa (16/3/2021), mengatakan CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.
Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan terungkap bahwa pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Civil Lines, Hasan, sambil menuduh Rizvi melukai keyakinan agama masyarakat, mengumumkan bahwa siapa pun yang akan membawa kepalanya akan dihargai dengan Rs11 lakh.
Protes sedang diorganisir di Uttar Pradesh sejak Rizvi mengajukan petisi di Mahkamah Agung yang meminta penghapusan 26 ayat dari Al-Qur'an.
(min)