Uni Eropa Resmi Deklarasikan Zona Kebebasan LGBT

Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:45 WIB
loading...
A A A
Sesuai undang-undang baru, pihak berwenang akan diminta melakukan pemeriksaan latar belakang pada siapa pun yang mengajukan mengadopsi anak sebagai orang tua tunggal.

Jika seseorang diketahui melamar sebagai orang tua tunggal ketika mereka berada dalam hubungan sesama jenis, mereka akan dikenakan gugatan pidana.

Mengumumkan rencana baru tersebut, Wakil Menteri Kehakiman Polandia Michal Wojcik mengatakan, "Kami sedang mempersiapkan perubahan di mana orang yang hidup bersama dengan sesama jenis tidak dapat mengadopsi anak, sehingga pasangan homoseksual tidak dapat mengadopsi anak."

Resolusi Parlemen Eropa tersebut menyatakan, "LGBTIQ di manapun di Uni Eropa harus menikmati kebebasan untuk hidup dan secara terbuka menunjukkan orientasi seksual serta identitas gender mereka tanpa takut akan intoleransi, diskriminasi atau penganiayaan."

Parlemen Eropa menambahkan, "Otoritas di semua tingkat pemerintahan di seluruh UE harus melindungi dan mempromosikan kesetaraan dan hak-hak dasar semua, termasuk orang-orang LGBTIQ.”

Resolusi tersebut didukung 492 anggota parlemen, sementara 141 orang lainnya menolak dan 46 anggota abstain.

Anggota Parlemen Jerman Terry Reintke, salah satu orang yang mendukung resolusi tersebut, memuji "mayoritas besar" yang mendukungnya.

"Mari kita gunakan. Mari kita taruh dalam aksi politik konkret: hukum yang lebih baik, penegakan hukum yang lebih baik, perlindungan yang lebih baik. Bersama-sama kita bisa melakukannya," tweet dia setelah pemungutan suara.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)